PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) mengaku masih menunggu aba-aba dari Kementerian Keuangan untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan.
Tetapi, kedua BUMN asuransi tersebut memastikan dana untuk pembayaran pensiun sudah siap.
Direktur Keuangan Asabri Helmi Imam Satriyono mengatakan perusahaan menanti perintah Kemenkeu terkait pelaksanaan pembayaran, termasuk mekanisme rinci pencairan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk kapal tanggal pelaksanannya. Detail mekanismenya juga masih menunggu arahan pemerintah," ujar Helmi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).
Sayangnya, Helmi belum ingin mengungkap berapa besaran dana pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan yang saat ini sudah disiapkan.
Direktur Utama Taspen Antonius Steve Kosasih juga menyatakan kesiapannya, meski belum bisa membagi berapa besaran dana yang disiapkan dan berapa banyak pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 melalui perseroan.
Hal ini, sambungnya, karena belum ada kepastian dari Kemenkeu apakah akan menggunakan sumber dana dari Taspen.
"Taspen selalu siap bilamana diperlukan karena kami selalu jaga likuiditas, tapi kami juga dengar bahwa belum tentu pemerintah akan menggunakan sumber dana dari Taspen. Namun, jika diminta, kami pasti siap hanya dalam hitungan hari saja," kata Antonius.
Apabila melalui Taspen, pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan akan ditransfer melalui perbankan dan non-perbankan. Saluran ini sesuai yang sudah dipilih oleh para peserta.
"Tapi dari mana pun sumber dananya, pasti Taspen yang akan distribusikan," ujarnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan pencairan gaji ke-13 secara keseluruhan tidak akan bersamaan dengan jadwal pencairan gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejauh ini, pemerintah hanya menargetkan pencairan bonus gaji dilakukan pada Agustus 2020. "Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena gaji kan awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," terang Yustinus.
Yustinus bilang saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan sebesar Rp28,5 triliun.
Lihat juga:Pajak Gaji ke-13 PNS Ditanggung Pemerintah |
Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.
Untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Sebab, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi corona dan membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).