Kementerian Ketenagakerjaan membuka kembali penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)atau pekerja migran Indonesia untuk dukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pembukaan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan keputusan tersebut diambil melalui serangkaian rapat koordinasi antar kementerian/lembaga serta koordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota kantong pekerja migran Indonesia.
"Terkait kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan hampir semua menyatakan kesiapannya," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida melanjutkan dari sisi persiapan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, siap. Pemerintah juga memastikan kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif.
"Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19 dan aturan pelindungan Tenaga Kerja Asing," tutur Ida.
Berdasarkan data dari BP2MI terdapat 88.973 calon pekerja migran yang sudah terdaftar di SISKOP2MI dan siap berangkat atau sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke 22 negara tujuan.
Syarat tersebut mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, sudah mempunyai visa, dan lain-lain.
Dari total 88.973 pekerja migran yang siap berangkat tersebut, kata Ida, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar dan diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di tingkat desa atau daerah asal Pekerja Migran Indonesia tersebut.
Ida menyitir data Bank Indonesia soal jumlah remitansi pekerja migran Indonesia pada 2019 sebesar Rp160 Triliun. Sementara berdasarkan survey World Bank yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
"Merujuk pada kedua data tersebut, maka dari 88.973 Calon Pekerja Migran Indonesia berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp1,5 triliun," jelas Ida.
Sebelumnya pemerintah menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 menjadi pandemi global.
"Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk dapat menekan laju penyebaran wabah di wilayah Indonesia," ujar Ida.