Polemik RUU Cipta Kerja, Kecemasan Buruh hingga Promosi Artis

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2020 12:59 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kembali viral setelah ramai promosi para artis dan influencer di sosial media.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kembali viral setelah ramai promosi para artis dan influencer di sosial media. Ilustrasi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) kembali viral di media sosial. Pemicunya, beberapa artis dan influencer Tanah Air ikut mempromosikan perlunya RUU Ciptaker untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia, terutama di era covid-19.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com, beberapa artis ternama mengunggah bahasan soal RUU Ciptaker di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, artis-artis itu meminta masyarakat mendukung RUU Ciptaker yang merupakan solusi dari pemerintah untuk masalah ketenagakerjaan. 

Mereka juga berpandangan aturan hukum ini bisa mempermudah aliran investasi yang dibutuhkan untuk membuka banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat. Khususnya di tengah pandemi corona yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan sulit mendapat penggantinya. Unggahan di media sosial oleh para influencer tersebut biasanya ditutup dengan tagar seragam, seperti misalnya #IndonesiaButuhKerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hal itu dibantah oleh pemerintah. Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary mengaku tidak ada kerja sama dengan artis. "Kalau pun mereka (artis) mau jadi influencer secara sukarela, malah bagus," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Lantas, bagaimana sepak terjang RUU Ciptaker?

RUU Ciptaker merupakan aturan yang sudah dipersiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019. Menurut Jokowi, ini merupakan 'jalan keluar' untuk memecahkan berbagai aturan yang tumpang tindih dan kerap menghambat kecepatan administrasi birokrasi, khususnya di bidang investasi. 

Beleid itu memungkinkan pemerintah mengubah beberapa undang-undang dalam satu proses atau dikenal dengan istilah omnibus law. Setidaknya, ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang akan diubah pemerintah dan terbagi menjadi 11 kluster, yaitu penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, dan ketenagakerjaan. 

Lalu, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan invoasi, serta administrasi pemerintahan. Kemudian, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Jokowi mengklaim semua pembahasan yang ada di RUU Ciptaker akan mengakomodir semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, investor, hingga tenaga kerja. Ia pun meminta RUU ini tidak menyertakan kepentingan-kepentingan titipan.

"Jangan hanya menampung keinginan, tetapi tidak masuk pada visi besar yang sudah saya sampaikan. Tolong dicek hati-hati, betul-betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," terang Jokowi. 

Sayangnya, dalam perjalanannya muncul pro dan kontra mengenai aturan tersebut, khususnya mengenai kluster ketenagakerjaan. Dukungan umumnya datang dari para pengusaha, sementara penolakan dari lembaga yang konsentrasi pada nasib pekerja ke depan. 

Salah satunya dari Amnesty International Indonesia yang menyatakan RUU Ciptaker tidak sesuai dengan aturan hukum internasional dari sisi substansi dan minim transparansi. Menurut Amnesty, pembahasan aturan ini tidak terbuka, padahal aturan ini nantinya akan mengatur para pekerja. 

"Perubahan ketentuan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak konsisten dengan kewajiban hukum internasional Indonesia karena dapat membuka ruang yang lebih luas untuk eksploitasi pekerja serta memangkas hak-hak pekerja," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. 

Beberapa ketentuan yang dikritik adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), penentuan upah dengan mengacu kebutuhan hidup layak saat pekerja masih lajang, penghapusan batas maksimum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kemudian, penghapusan beberapa jenis cuti berbayar (paid leave), hingga ketentuan yang memperbolehkan pengusaha mempekerjakan karyawannya lebih dari 40 jam per minggu. 

"Presiden RI harus memastikan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal teknis terkait hak-hak pekerja sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia internasional," tegas Usman.

[Gambas:Video CNN]

Penolakan itu sempat membuat Jokowi mengambil keputusan untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan denga DPR. Namun, ia mengklaim penundaan merupakan sikap dasar pemerintah karena ingin meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan sektor tersebut. 

Ketentuan di kluster ketenagakerjaan pun sempat membuat kalangan buruh mundur dari tim pembahasan RUU Ciptaker. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sikap mundur dilakukan karena pembahasan bersama hanya menempatkan kaum buruh sebagai pendengar atas kebijakan yang dibuat pemerintah dan disepakati pengusaha. 

"KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU (Cipta Kerja)," ujar Said. 

Namun belakangan, KSPI justru menyatakan kesediaan untuk bergabung lagi dalam tim pembahasan RUU Ciptaker. Bahkan, KSPI masuk dalam anggota Panitia Kerja (Panja) di DPR karena dijanjikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kluster ketenagakerjaan. 

"Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI Pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan," tuturnya. 

Kendati banyak drama yang sempat mewarnai pembahasan RUU Ciptaker, namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pembahasan aturan itu sejatinya terus berlangsung dan sudah mencapai 75 persen. Bahkan, ia menyatakan telah mengantongi kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi pekerja. 

"Kemarin rapat dengan asosiasi pekerja dan apresiasi kesepakatan yang dicapai antara pemerintah, tenaga kerja, dan Apindo, para pengusaha," jelas Airlangga. 

Untuk itu, pemerintah akan mengebut kembali pembahasan RUU Ciptaker dengan Panja DPR. Sebab, aturan itu diharapkan bisa selesai sebelum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER