Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan tantangan perbankan pasca pandemi covid-19 akan kian berat. Karena itu menurutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus diperkuat agar bisa mengambil langkah-langkah antisipatif atau menyelesaikan masalah keuangan yang dapat menyebabkan bank gagal
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi key note speaker dalam webinar bertajuk Maintaining Financial System Resilience to The Covid-19 Black Swan yang digelar IDIC, Rabu (16/9).
"Walaupun Indonesia telah memiliki pengalaman dengan krisis keuangan 98 dan telah melahirkan LPS, kami menyadari bahwa keadaan saat ini berbeda dan cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu beberapa penyesuaian perlu terus dilakukan, dan mengadopsi pendekatan baru salam menangani krisis ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memang telah memberi ruang lebih LPS untuk mengelola likuiditasnya sendiri untuk mencegah bank-bank gagal serta dalam upaya membantu memperkuat stabilitas sistem keuangan negara.
Keleluasaan itu diberikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33/2020 yang diterbitkan 7 Juli 2020. Sebelum beleid itu terbit, LPS hanya dapat melakukan pendekatan reaktif, karena bertugas menyelamatkan bank yang bangkrut dengan cara melikuidasi dengan mengambil alih tugas pemegang saham, dan menjual atau mengalihkan aset
Di samping itu LPS juga hanya sebatas meninjau dan membatalkan perjanjian yang tidak menguntungkan untuk membantu menyelesaikan masalah likuiditas mereka, sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2004.
Aturan baru ini juga memungkinkan LPS menempatkan maksimal 2,5 persen asetnya di satu bank dan maksimal 30 persen asetnya di semua bank. Namun penempatan dana di bank sehat dan bank bermasalah bersifat sementara sebab beleid tersebut hanya mengizinkan LPS untuk menempatkan dana maksimal satu bulan, dengan maksimal lima perpanjangan.
Meski demikian, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memantau dampak pandemi terhadap perbankan yang mendominasi industri keuangan di Indonesia.
"Saya ingin mengatakan bahwa aturan penjamin simpanan akan menjadi sangat kritis. Saya senang kita membahas hari ini tentang apa yang dapat dilakukan terkait lembaga penjaminan simpanan untuk menangani masalah perbankan," tandasnya.
(hrf/agt)