KKI Desak BRTI Setop SMS Liar ke Ponsel Masyarakat

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 14:05 WIB
Komunitas Konsumen menyebut marak SMS penawaranyang dilakukan secara masif, berulang-ulang, dan dikirim pada waktu yang tidak wajar.
Komunitas Konsumen menyebut marak SMS penawaranyang dilakukan secara masif, berulang-ulang, dan dikirim pada waktu yang tidak wajar. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghentikan layanan pesan singkat (SMS) penawaran masif kepada konsumen.

Ketua KKI David Tobing bahkan meminta BRTI menerbitkan regulasi guna menyetop SMS penawaran masif kepada konsumen. Atas nama KKI, David menyatakan telah mengirim surat kepada BRTI tertanggal 17 September 2020.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan desakan ini muncul akibat maraknya SMS penawaran tanpa persetujuan konsumen. Tidak hanya itu, SMS penawaran dilakukan secara masif, berulang-ulang, serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

Menurutnya, hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran dari pelaku usaha telekomunikasi yang berisi SMS pengisian pulsa, promo, Nada Sambung Pribadi (NSP) dan sebagainya.

Pelanggan juga mendapatkan SMS dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.

"Seharusnya, ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima SMS penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju," ucapnya.

Ia menilai pengiriman SMS penawaran tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor telah melanggar Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan itu disebutkan jika penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Menurutnya, BRTI sebagai lembaga yang berwenang mengatur standar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya, kata dia, BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen jasa keuangan.

Ia mencontohkan OJK membatasi pelaku usaha jasa keuangan memberikan informasi melalui SMS kepada konsumen hanya pada Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libur nasional. Kemudian, pengiriman SMS dibatasi dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

"BRTI harus mengatur pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak layanan penawaran SMS. Lalu, batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran, serta diterapkannya sanksi atas pelanggaran aturan tersebut," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER