Pemerintah Bolehkan Guru Honorer Ikut Program Tapera

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 18:12 WIB
Pemerintah membuka ruang bagi guru honorer untuk ikut program tabungan perumahan rakyat. Mereka akan berkoordinasi dengan PGRI untuk memberikan kesempatan itu.
Pemerintah membuka ruang bagi guru honorer menjadi peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan guru honorer bisa menjadi peserta Tapera. Hal tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 lalu.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan dalam aturan itu disebutkan anggota BP Tapera merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pertanyaannya apakah guru honorer bisa? Itu sangat bisa karena di UU menyebutnya bukan hanya PNS tapi ASN. Nah, ASN ini ada dua satu PNS, yang kedua PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya dalam Diskusi Persiapan BP Tapera dalam Pengembalian Dana Taperum, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itulah, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk proses pendataan peserta dari golongan guru honorer.

"Guru honorer mekanisme keanggotaan peserta akumulatif, kami lakukan tidak satu per satu begitu," imbuhnya.

Ia menuturkan BP Tapera akan menyasar peserta prioritas dari eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS dan PNS pada tahap awal implementasinya pada 2021.

"Kemudian baru tahapan berikutnya kami juga akan mengajak dari BUMN, BUMDes, TNI, dan Polri," ucapnya.

Sementara itu, untuk perusahaan swasta diberikan waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Tapera selama tujuh tahun atau hingga 2027.

"Kemudian pekerja mandiri, nanti sebentar lagi kalau sudah operasi tentu BP Tapera akan melakukan kampanye supaya pekerja mandiri dan informal bisa gabung dengan BP Tapera," tuturnya.

Sebelumnya, data BP Tapera menyebutkan potensi partisipasi PNS pusat sebanyak 912.894 orang dan PNS daerah 3,3 juta orang. Pada tahap awal implementasinya di 2021, BP Tapera menargetkan seluruh PNS pusat dan daerah menjadi peserta.

Kemudian, potensi karyawan BUMN dan BUMD sebanyak 1,35 juta orang, TNI 563.682 orang, dan Polri 446.722 orang. Untuk 2021, karyawan BUMN dan BUMD ditargetkan sebanyak 338.609 orang menjadi peserta. Lalu, dari kalangan TNI 140.921 orang dan Polri 111.681 orang. Secara bertahap, jumlah peserta untuk instansi tersebut akan ditingkatkan hingga mencapai 100 persen pada 2024.

Optimis Operasional 2021

Dalam kesempatan itu, ia mengaku optimis BP Tapera bisa beroperasi pada 2021 sesuai dengan rencana meskipun terjadi pandemi. Pasalnya, kata dia, persiapan sudah dilakukan sejak lama.

Misalnya, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah menyebutkan pembentukan BP Tapera sebagai pengganti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS). Di sisi lain, proses likuidasi Bapertarum-PNS sendiri sudah mulai dilakukan sejak Agustus lalu.

"Melihat persiapan ini, kami cukup optimis bahwa awal tahun depan bisa operasi penuh. Artinya, simpanan 3 persen ini mulai bisa dikumpulkan," tuturnya.

Persiapan teknis lainnya, kata dia, BP Tapera juga sudah menunjuk tujuh perusahaan manajer investasi (MI) baik konvensional maupun syariah yang akan mengelola dana BP Tapera. Selain itu, ia mengatakan jika BP Tapera juga sudah menunjuk bank kustodian.

"Penunjukan MI ini kami juga sudah konsultasi dengan OJK, untuk bank kustodian juga sudah (konsultasi)," katanya.

Untuk diketahui, besaran iuran simpanan peserta pekerja yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER