Kemenkeu Diskon Sewa Aset Negara 85 Persen untuk Kereta Cepat

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 18:59 WIB
Kementerian Keuangan memberikan diskon sebesar 85 persen atas sewa aset negara yang digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sri Mulyani memberikan diskon sebesar 85 persen atas sewa aset negara yang dilakukan untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon 85 persen kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atas penyewaan barang milk negara (BMN) atau aset negara untuk jangka waktu 50 tahun. 

Dengan diskon itu, KCIC hanya akan membayar 15 persen dari potensi penerimaan dari  harga sewa aset negara yang sebesar Rp436 miliar.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Purnama T. Sianturi menyebut diskon diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah demi terealisasinya moda transportasi massal tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berharap diskon bisa memberikan daya ungkit ke ekonomi di masa depan. Purnama bilang bahwa pembayaran sewa untuk 50 tahun telah disetorkan KCIC pada 2018 lalu.

"Pemerintah memberikan penyesuaian tarif sewa 15 persen. Sehingga, yang dibayarkan untuk sewa 50 tahun yaitu Rp436 miliar. Diskon 85 persen dengan harapan mendukung pengembangan infrastruktur kereta cepat Bandung-Jakarta," katanya lewat video conference, Bincang Bareng DJKN dengan tema Aturan Main Baru Pemanfaatan Aset Negara dan Perannya dalam Penanggulangan Covid-19, Jumat (18/9).

Bantuan serupa, kata dia, juga diberikan untuk pelaku bisnis yang diperuntukkan secara massal lainnya seperti bandara. Ia mencontohkan bandara Ahmad Yani di Pontianak yang juga mendapat relaksasi.

Dia menyebutkan bahwa relaksasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (PBMN). Peraturan anyar ini memungkinkan Kemenkeu untuk memberikan relaksasi hingga dua digit, terutama untuk pelaku koperasi dan UMKM.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, PMK juga dikeluarkan untuk menyederhanakan beberapa peraturan sebelumnya dan sebagai respon dari perkembangan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Lebih rinci, untuk kegiatan usaha sosial, faktor penyesuaian sewa dapat diberikan hingga 2,5 persen untuk siapa pun subjek sewanya. Sedangkan, untuk kegiatan non-bisnis, faktor penyesuaian diberikan dalam rentang 30 persen - 50 persen.

"Untuk non-bisnis, besarannya 30-50 persen. Namun, ada pengecualian. Kalau dia ternyata pelaksana sewa diinisiasi pengelola, besarnya 15 persen," ujarnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER