Sri Mulyani Minta Restu ke DPR Tambah Pasar Asuransi Syariah

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 12:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani meminta DPR merestui upayanya memperluas akses pasar industri asuransi syariah RI ke pasar ASEAN.
Sri Mulyani meminta restu DPR untuk memperluas akses pasar asuransi syariah RI ke ASEAN. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestuinya untuk memperluas akses pasar industri asuransi syariah Indonesia ke pasar regional Asia Tenggara (ASEAN).

Permintaan itu ia harapkan bisa diberikan melalui persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Protokol Asean Framework Agreement on Services (AFAS) ketujuh untuk dibahas ke tingkat dua di Paripurna DPR.

Bendahara negara mengatakan komitmen protokol AFAS ketujuh sebenarnya sudah dinyatakan oleh Indonesia sejak 23 Juni 2016. Dalam penandatanganan komitmen kala itu, Indonesia setuju untuk memperjelas komitmen perluasan akses pasar bagi perusahaan umum (non life insurance) menjadi konvensional dan takaful atau syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komitmen ini akan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN," ujar Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (5/10).

Ia meyakini hal ini akan membuat pertumbuhan industri asuransi nasional meningkat ke depan. Saat ini, menurut catatannya, kontribusi jasa keuangan sudah berkontribusi ke 52 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN pada 2019.

Kendati akan mendapat manfaat, namun mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menekankan Indonesia tidak akan mengubah aturan main di industri asuransi. Termasuk soal perluasan akses pasar bagi investor atau perusahaan ASEAN yang bekerja sama dengan asuransi di Tanah Air.

"Kami sebenarnya tidak memberikan perubahan apa-apa karena insurance kita sudah terbuka sebelumnya, namun ini hanya untuk menegaskan definisi non life conventional insurance, yang sekarang memasukkan industri syariah (dalam komitmen protokol AFAS ketujuh untuk akses pasar ASEAN)," terangnya.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Ani menekankan komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar. Pengesahan protokol ketujuh tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.

Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80 persen. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.

Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

"Kami berharap dengan perkembangan modal dari asuransi di dalam negeri dengan kombinasi dari luar maupun dari dalam, maka bisa meningkatkan pelayanan, teknologi, maupun reputasi dan trust terhadap industri," tuturnya.

Ani menekankan tidak ada perubahan besaran akses pasar maupun modal kepada asing ini justru berbanding terbalik dengan para negara tetangga di kawasan. Malaysia misalnya, Negeri Jiran justru membuka batas perdagangan lalu lintas untuk produk asuransi terkait aktivitas ekspor dan impor.

"Juga mengubah batas kepemilikan asing mereka dari 70 persen menjadi 100 persen. Jadi Malaysia buka secara total untuk jasa penjualan unit trust hingga 100 persen dimiliki asing," ucapnya.

Singapura dan Brunei Darussalam juga membuka perdagangan lalu lintas untuk produk asuransi terkait aktivitas ekspor dan impor. Sementara Thailand, membuka penyedia jasa ASEAN untuk membuka asuransi umum dengan batas kepemilikan asing yang di bawah Indonesia, yakni sebesar 49 persen.

Sedangkan Kamboja membuka kesempatan untuk penyedia jasa ASEAN membuka perusahaan sekuritas sesuai ketentuan berlaku. Kemudian, Laos membuka kesempatan bagi penyedia jasa ASEAN untuk membuka perusahaan pembiayaan di negaranya.

"Jadi dalam hal ini, mereka akan buka semua tahapan dari komitmen di dalam AFAS, semua negara berikan," tuturnya.

Ani meyakini persetujuan dari DPR akan memberi peningkatan bagi industri asuransi nasional ke depan. Bukan hanya dari sisi modal dan pasar, namun perkembangan di internal industri.

"Ini bisa menarik capital, namun juga untuk tingkatkan kapasitas industri di dalam negeri kita, tentu regulasi kami akan di-adjust agar kapasitas industri di dalam negeri bisa meningkat," katanya.

Terkait hal ini, seluruh fraksi di Komisi XI DPR pun memberikan persetujuan agar RUU Protokol AFAS ketujuh bisa dibawa ke pembahasan tingkat dua di Paripurna DPR.

"Dengan ini disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua," ucap Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito.

Hanya saja, beberapa fraksi memberikan catatan. Salah satunya Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PPP Amir Uskara.

Ia meminta pemerintah agar bisa memastikan bahwa RUU ini nantinya bisa membuka kesempatan yang benar-benar luas dan adil bagi pelaku industri asuransi nasional di kancah ASEAN.

"Kami ingin ada jaminan dari pemerintah bahwa apabila ratifikasi disepakati, maka pemain domestik yang ada di Indonesia bisa mendapat perlakuan yang sama di negara-negara lain. Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan market karena potensi pasar yang besar, sehingga secara nasional sebenarnya kita tidak diuntungkan," ungkap Amir.

Ia juga meminta pemerintah melihat kembali batas maksimal dari suntikan modal asing pada perusahaan asuransi di dalam negeri yang mencapai 80 persen. "Apakah 80 persen ini menurut menteri bisa menjamin daya saing industri asuransi kita?" katanya.

Tak ketinggalan, ia meminta pemerintah agar berperan aktif dalam menyiapkan regulasi dan pendampingan kepada para asuransi lokal agar bisa bersaing di pasar regional. Termasuk untuk tetap menjaga minat investor domestik.

"Jangan sampai pemain-pemain nasional terpinggirkan dengan persetujuan ini. Bagaimana langkah-langkah untuk memproyeksi investor nasional?" pungkasnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER