Teten Klaim Penyaluran BLT UMKM Tahap I Capai 100 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2020 19:50 WIB
Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan banpres produktif tahap I senilai Rp21 triliun telah dibagikan ke 9 juta UMKM.
Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan banpres produktif tahap I senilai Rp21 triliun telah dibagikan ke 9 juta UMKM. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahap I sudah 100 persen. Dalam program itu, UMKM diberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta untuk modal usaha.

"Kurang 2 bulan sejak diluncurkan banpres untuk UMKM ini per 6 Oktober 2020 sudah 100 persen," ucap Teten dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Teten bilang banpres produktif tahap I sudah dibagikan kepada 9 juta UMKM. Total dana yang dikucurkan sekitar Rp21 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan banpres produktif tahap II kepada 3 juta UMKM. Dengan demikian, total UMKM yang akan mendapatkan bantuan modal dari pemerintah sebanyak 12 juta pelaku usaha.

"Kami sekarang mulai masuk untuk program selanjutnya tambahan 3 juta, sehingga nanti totalnya menjadi 12 juta usaha mikro yang akan kami salurkan," ujar Teten.

Ia bilang anggaran untuk menyalurkan banpres produktif tahap II sudah cair dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, penyaluran tahap II akan dimulai pekan ini.

"Kami akan memastikan penyaluran ini dari aspek pemerataan antar daerah, ketepatan sasaran, lalu kecepatan juga jadi fokus kami karena program ini juga diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi," jelas Teten.

Diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan banpres produktif. Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, memiliki usaha berskala mikro.

Keempat, sedang tidak menerima program kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri.

Keenam, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki KYP berbeda dengan alamat domisili usaha.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER