Pemerintah tak lagi memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang belum lama disahkan DPR.
Hal ini tertuang dalam paragraf 4 bab perbankan syariah Pasal 79 UU Ciptaker. Aturan ini menggantikan ketentuan yang tertuang di Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Bank umum syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum asing secara kemitraan," tulis Pasal 79 UU Ciptaker, dikutip CNNIndonesia.com pada Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengusaha Usul UMP Baru Naik pada 2022 |
Sebelumnya di aturan lama, pemerintah mengizinkan bank syariah untuk didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dan pemerintah daerah. Namun, ketentuan WNA kini dihilangkan.
Asing hanya boleh masuk ke bank syariah nasional melalui badan usaha. Atas perubahan poin ini, pemerintah turut mengubah ayat 3 dalam Pasal 9 UU Perbankan Syariah, yang sebelumnya tertulis maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh WNA dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," tulis ketentuan baru di Pasal 79 ayat 3 UU Ciptaker.
Sementara ketentuan pendirian atau pemilikan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah tidak berubah. Syaratnya, yakni WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah WNI, pemerintah daerah, dan dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama dan kedua.
Begitu pula dengan ketentuan bagi pendirian maupun kepemilikan bank umum dan BPR. Namun, beberapa diksi tetap diubah.
Sebelumnya, bank umum hanya dapat didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki WNI dan/atau badan hukum Indonesia serta badan yang pendiriannya merujuk ketentuan pertama dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Kini diksi itu diperjelas dengan kalimat baru di UU Ciptaker.
"Bank Umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan," terang Pasal 78 ayat 1 UU Ciptaker.
Poin perubahan ada di ayat selanjutnya, yaitu persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi ole pendiri ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara ketentuan pendirian BPR juga tak berubah.