ESDM Ungkap Tiga Formula Tarif Listrik EBT di Perpres Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2020 08:06 WIB
Kementerian ESDM mengungkapkan tiga formulasi harga listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam peraturan presiden (perpres) yang tengah disiapkan.
Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat tiga formulasi harga listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam peraturan presiden (perpres) yang tengah disiapkan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat tiga formulasi harga listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Saat ini, Perpres tersebut tengah dalam proses finalisasi.

"Memang untuk yang di rancangan perpres ini, ada dua mekanisme harga di situ, tiga sebetulnya. Pertama, feed-in tarif itu, untuk biaya pokok penyediaan (BPP) dengan kapasitas sampai dengan 5 MW," ujar Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya dalam acara launching Virtual Indo EBTKE Conex 2020, Jumat (9/10).

Kedua, ia menyatakan pemerintah juga menyiapkan formulasi Harga Patokan Tertinggi (HPT) untuk EBT dengan kapasitas di atas 5 MW. Terakhir, pemerintah menyiapkan sejumlah jenis energi yang harganya ditetapkan melalui kesepakatan bilateral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif dalam Perpres EBT tersebut. Ia menuturkan pemerintah akan memberikan kompensasi atau biaya penggantian yang menutupi selisih harga yang ada dalam Perpres nanti dengan harga BPP PLN.

Dengan catatan, harga BPP itu lebih rendah dari harga yang ditetapkan dalam Perpres.

"Itu nanti yang akan ditutup biaya dari APBN," imbuhnya.

Selain insentif biaya kompensasi itu, ia menuturkan jika pemerintah akan memberikan dukungan lainnya dalam bentuk insentif lokasi.

"Jadi, harga teknologi dan kapasitas yang sama apabila dipasang di Jawa dan luar Jawa ada perbedaan harga, itu juga melihat dari kapasitasnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Hariyanto juga pernah mengungkapkan sejumlah insentif lainnya untuk listrik EBT. Insentif dapat berbentuk insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance.

Sementara kompensasi yang disiapkan akan ditujukan untuk meringankan biaya eksplorasi panas bumi yang dilakukan pengembang. Ia menuturkan jika Perpres itu akan diluncurkan dalam waktu dekat, sehingga bakal mempercepat realisasi target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025.

Selain itu, Perpres tersebut membuat listrik EBT bisa lebih kompetitif dengan tarif dari pembangkit energi fosil.

"Perpres yang kami siapkan beberapa waktu lalu, kami sampaikan coming soon. Esensi Perpres itu adalah terkait harga bagaimana kami tinjau supaya cukup menarik bagi investor," ujarnya beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER