Sepakat, Ekonom Senior Indef Aviliani menuturkan pemerintah harus membuat perhitungan matang program ini dalam jangka panjang. Ia mengaku khawatir JKP akan berujung pada defisit seperti halnya BPJS Kesehatan yang ujungnya malah menjadi beban APBN.
"Memang, harus dihitung secara benar, jangan sampai nanti seperti BPJS Kesehatan defisit, jadi pemerintah yang nombokin terus. Kalau jadi beban negara, itu menjadi beban rakyat juga karena nanti pajak yang dikejar-kejar kalau tidak cari utang lagi, nanti utang negara jadi tidak sehat," ungkap dia.
Kekhawatiran itu, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Melihat jaminan lapangan kerja saat ini bukan perkara mudah. Tidak semua orang mampu memperoleh pekerjaan lagi dalam waktu 6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pemerintah harus memperhitungkan kekuatan pendanaan program, jika korban PHK tak kunjung mendapatkan kerja selama 6 bulan. Ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan PP.
"Jadi, mungkin perlu diperhitungkan dulu, dibuat kajian mendalam kalau ada UU Cipta Kerja ini tidak semuanya bisa langsung buat PP, mungkin butuh waktu 2-3 tahun untuk memperhitungkan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memastikan program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan peserta dan pengusaha, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan akan mengurangi besaran iuran dari 4 program jaminan sosial saat ini untuk dialokasikan kepada JKP. "Akan ada iuran dari 4 program dialokasikan ke JKP, tapi masih dibahas dari program mana dan besarannya, prinsipnya tidak mengurangi manfaat yang telah diberikan," imbuhnya.
Ia menuturkan seluruh manfaat dan teknis pelaksanaan JKP hingga saat ini masih dalam pembahasan kementerian terkait, termasuk terkait pesangon dan uang penghargaan.
Nantinya, ketentuan itu akan diatur lebih lanjut dalam PP. Dalam penyusunan JKP, Indonesia akan melihat praktik (best practice) pelaksanaan JKP di negara lain sebagai bahan masukan pelaksanaannya di dalam negeri.
"Penyusunan regulasi terkait hal ini akan selalu memperhatikan ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak mengurangi manfaat bagi para peserta," katanya.
(bir)