Kasus dugaan penipuan oleh PT Jouska Finansial Indonesia masih bergulir, sebanyak 35 korban atau klien Jouska mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, (21/10).
Pendamping korban sekaligus Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (IARFC) Aidil Akbar Madjid mengatakan maksud dari kedatangan mereka adalah untuk meneruskan laporan yang dilakukan pada 3 September 2020 lalu.
Sebelumnya, 10 korban Jouska yang diwakili oleh Advokat Pendamping Korban Jouska Rinto Wardana melaporkan perusahaan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertandang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, 10 dari total 35 korban disebutnya telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan 25 orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.
"Tadi pagi, BAP dari para korban diminta keterangan berdasarkan hasil laporan polisi pertama. Maka, didengarkan kesaksian mereka (korban), bener nggak ada bujuk rayunya, ada bukti transfer, dsb," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (21/10).
Aidil menyebut Jouska diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Tak hanya itu, dia menyebut terjadi intimidasi yang dilakukan Jouska dalam proses ganti rugi yang hingga saat ini pun belum selesai.
Nasabah, kata dia, diancam akan dipolisikan jika berani berbicara kepada pihak lain selama proses ganti rugi. "Contohnya ketika setuju menandatangani penyelesaian, maka korban tidak boleh memberitahukan hal ini kepada pihak manapun, walau prosesnya gantung tetap nggak boleh cerita, kalau nggak batal," jelasnya.
Lihat juga:CEO Jouska Bantah Tuduhan Cuci Uang |
Oleh karena itu, pihaknya menuntut ganti rugi perdata dan pidana. Sebab, Jouska dinilai tak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kasus terkait.
Tak hanya merugikan para klien, Jouska juga disebutnya merugikan para penyedia jasa perencana keuangan. Jouska, menurut dia, memberikan reputasi buruk terhadap jasa perencana keuangan.
"Ini mencoreng profesi perencana keuangan, yang jadi korban tidak hanya korban secara keuangan, tapi perencana keuangan lain yang melakukan bisnis secara benar dirugikan juga," katanya.
Didik (nama disamarkan) salah seorang klien Jouska menyatakan bahwa ia belum menerima ganti rugi seperti yang dijanjikan Jouska pada Agustus lalu. Ia mengaku sudah melakukan sesuai dengan arahan Jouska, yaitu mengajukan klaim ganti rugi atau tanda damai.
Sejak mengajukan klaim pada September lalu di kantor perwakilan hukum Jouska, Didik mengaku belum menerima kabar dari Jouska soal nasib ganti ruginya. Dia menuntut agar kerugiannya dari membeli saham LUCK dapat dikembalikan.
Didik sempat mencari kejelasan soal nasib uangnya, namun nomor telepon yang diberikan tak aktif, email yang dikirim pun tak berbalas.
"Follow up ke mana juga? Tidak ada info, semua kontak selama konsultasi sudah non-aktif," ujarnya.
Dari dokumen yang diberikannya kepada CNNIndonesia.com, pihak Jouska menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab sebagai itikad baik perusahaan menyelesaikan polemik.
Dalam dokumen juga dinyatakan bahwa Jouska membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses pengembalian dana. Namun, tak dirinci kapan perusahaan akan menyelesaikan ganti rugi.
Redaksi telah menghubungi CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abiyasa Fidzuno. Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum juga merespons.