Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pihaknya telah meminta DPR untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang Daya Saing Daerah.
Menurutnya, pembahasan draf beleid tersebut mendesak dilakukan untuk mengatasi sejumlah permasalahan di daerah meski beberapa ketentuan di antaranya telah masuk ke dalam UU Cipta Kerja.
"Kami juga sudah bersurat kepada pemerintah agar dilakukan rapat tripartite pembahasan RUU Daya Saing Daerah yang kami anggap sangat urgent dan jadi kebutuhan dan jadi sebuah alternatif meskipun kami lihat dalam UU Ciptaker sudah terdapat permasalahan yang menyinggung daya saing dan investasi," ucapnya dalam Regional Summit 2020, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, RUU Daya Saing Daerah merupakan satu dari lima RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Selain itu, ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, RUU Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert NA Endi Jaweng meminta DPD RI turut memperhatikan kebutuhan daerah yang tidak diatur atau belum terlingkupi dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyebutkan, misalnya, dalam hal pengelolaan lingkungan hidup, banyak pemerintahan tingkat kabupaten/kota yang tak bisa menjalankan kewenangannya karena izin lingkungan berada di tingkat provinsi.
"Temuan bahkan keluhan yang kami dapatkan dari narasumber kami adalah di satu sisi dia diminta menjaga lingkungan hidup dan mereka punya komitmen itu, tapi kalau kita bicara Pemda, dia punya kewenangan, nah kewenangan atas urusan terkait SDA itu semua sudah tidak di kabupaten/kota," ucapnya.
Padahal jika ada permasalahan lingkungan hidup, masyarakat di sekitar lokasi tersebut langsung meminta pertanggungjawaban ke pemerintah kabupaten/kota.
"Coba bayangkan Pemda yang paling dekat dengan masalah tapi dia tidak punya peluru untuk menangani masalah yang ada. Depan mata ada masalah tapi dia tidak punya otoritas," tuturnya.
Karena itu pula, dalam kesempatan tersebut, Robert juga meminta DPD RI juga mengikutsertakan bupati dan walikota dalam tiap pembahasan terkait pembagian kewenangan di daerah. "Poinnya adalah UU Pemda ini perlu ditinjau sejauh mana urusan itu harus bisa berbasis dan sesuai leveling wilayahnya. Ini saya kira rekomendasi strategis yang penting menurut kami dalam pembahasan RUU Daya Saing Daerah," tandasnya.