BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan nominal dana operasional perusahaan akan turun Rp1,22 triliun pada tahun ini.
Dana operasional bakal menciut dari Rp5,27 triliun menjadi Rp4,05 triliun dampak kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan penurunan dana operasional merupakan dampak dari kebijakan anyar terkait keringanan iuran peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utamanya, keringanan iuran kepada peserta untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keringanan iuran itu diberikan sampai 99 persen dari total iuran.
Ketentuan ini diberlakukan selama enam bulan dari Agustus 2020 sampai Januari 2021. Hal ini membuat pengumpulan dana operasional dari iuran yang dibayarkan bakal menurun.
"Sehingga penerimaan iuran JKK dan JKM akan mengalami penurunan yang signifikan," ujar Utoh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/11).
Kendati begitu, Utoh meyakinkan masyarakat khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan bahwa kualitas layanan dari perusahaan akan tetap dijaga. "Kebijakan tersebut tidak berpengaruh pada manfaat program yang diterima oleh peserta," tuturnya.
Sebab, di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan melakukan efisiensi dana operasional. Caranya, dengan membuat prioritas hanya pada program kerja peningkatan pelayanan kepada peserta.
Atas penurunan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menetapkan dana operasional perusahaan hanya tinggal Rp4,05 triliun pada tahun ini. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2020 tentang Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020.
Namun, bendahara negara menaikkan besaran persentase dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana iuran program JKK dari 1,22 persen menjadi 7,5 persen per bulan. Begitu juga dengan dana operasional yang diambil dari iuran JKM, yaitu naik dari 1,22 persen menjadi 7,5 persen.
Sementara, dana operasional yang diambil dari program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dikurangi beban pengembangan dan dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun dikurangi bebas pengembangan, besarannya masih sama dengan aturan lama.