Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun ini.
Kenaikan dana operasional itu tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020.
Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 11 November 2020 lalu itu, kenaikan tercermin dari persentase dana operasional yang diambil dari dana Program Jaminan Kematian (JK) dan dana iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) per bulannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Alasan Luhut Temui Trump di Gedung Putih |
Melalui beleid yang baru itu, besaran persentase dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja program Jaminan Sosial sebesar paling banyak 7,5 persen per bulan. Dalam beleid sebelumnya, diatur paling banyak hanya 1,22 persen.
Persentase serupa, untuk dana operasional yang diambil dari iuran program Jaminan Kematian naik jadi paling banyak 7,5 persen. Sebelumnya, dibolehkan paling banyak 1,22 persen.
Sementara itu, untuk dana operasional yang diambil dari program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dikurangi beban pengembangan dan dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun dikurangi bebas pengembangan, besarannya masih sama dengan aturan lama.
Lihat juga:4 Penyebab BLT Pekerja Rp2,4 Juta Gagal Cair |
Meski persentase dana operasional naik, secara nominal, besarannya turun. Dalam beleid baru, besaran dana operasional dibatasi paling banyak Rp4,056 triliun. Sementara, dalam beleid sebelumnya besaran dibatasi paling banyak Rp5,279 triliun.
Sri Mulyani dalam pertimbangan aturan itu menyatakan kebijakan diambil karena pandemi corona.
"Corona Virus Disease 2019 telah mengakibatkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berdampak pada dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk perhitungan besaran dana operasional," katanya seperti dikutip dari beleid itu, Rabu (18/11).
Selain itu, perubahan besaran biaya operasional juga dilakukan karena biaya yang diatur dalam PMK Nomor 224 Tahun 2019 tentang Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.