ANALISIS

Kelas Standar BPJS Kesehatan, Tak Berarti Iuran Naik

Ulfa Arieza | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2020 07:20 WIB
BPJS Watch menilai konsekuensi kelas standar membuat iuran kelas I dan II turun, namun naik bagi kelas III. Artinya, masyarakat bawah semakin tertekan.
BPJS Watch menilai konsekuensi kelas standar membuat iuran kelas I dan II turun, namun naik bagi kelas III. Artinya, masyarakat bawah semakin tertekan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengisyaratkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Dalihnya, menyesuaikan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Ini berarti, sistem kelas dalam layanan kesehatan tidak akan berlaku lagi ke depan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," tutur Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Pasal 54 A beleid tersebut menyebut untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, maka menteri dan pemangku kepentingan terkait melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai KDK dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pasal 54 B menyatakan kelas standar diterapkan secara bertahap paling lambat 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan.

Lewat kelas standar, pemerintah akan menghapuskan ketentuan kelas I, II, dan III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau mandiri.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memberlakukan satu kelas yang sama bagi semua peserta mandiri JKN.

Sebetulnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada 2 konsekuensi dari penerapan kelas standar tersebut. Di antaranya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) atau tarif dengan sistem paket yang dibayarkan pada setiap pelayanan kesehatan.

Ia menuturkan pemerintah nantinya bakal mematok tarif baru untuk kelas standar berdasarkan hitungan aktuaria. Diperkirakan, iuran peserta mandiri kelas I dan II turun dari saat ini Rp150 ribu dan Rp100 ribu per bulan. Sangat mustahil hitungan aktuaria kelas standar lebih dari Rp150 ribu.

Sebaliknya, iuran peserta mandiri kelas III bisa jadi bertambah dari posisi saat ini Rp25.500 per bulan (dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500, sehingga total iuran Rp42 ribu).

"Kalau dibilang naik semua, tidak, karena akan dihitung ulang secara aktuaria. Nah, kemungkinan kelas I dan II akan turun entah di Rp60 ribu, Rp75 ribu, atau Rp85 ribu. Tapi, yang pasti yang akan naik kelas 3. Ini lah konsekuensi kelas standar dihitung ulang iurannya," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).

Kenaikan iuran itu tentu akan menjadi beban bagi peserta mandiri kelas III yang sebagian besar merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Tak usah berandai-andai soal kelas standar, per 30 September 2020 saja, Timboel mengatakan 16 juta peserta mandiri kelas III menunggak pembayaran.

Total tunggakan iuran itu mencapai sekitar Rp14 triliun. Timboel mengaku khawatir jika iuran bertambah, peserta justru enggan membayar.

"2022, kalau dinaikkan lagi, iuran akan membengkak lagi. Saya berpikir ini pasti menyebabkan orang makin banyak non aktif dan hak konstitusional mereka terpinggirkan," katanya.

Data BPJS Kesehatan menyebutkan per 31 Oktober 2020, jumlah peserta mandiri mencapai 35,66 juta, terdiri dari 30,6 juta golongan PBPU dan 5,06 juta golongan BP.

[Gambas:Video CNN]



Syarat Kelas Standar BPJS Kesehatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER