Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru pungutan ekspor kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kali ini, pemerintah mengenakan pungutan ekspor secara progresif atau berdasarkan batasan lapisan nilai harga sawit.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Mengutip beleid tersebut, Jumat (4/12), dalam Pasal I 3A dijelaskan bahwa tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan baru ini akan berlaku tujuh hari sejak diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tertulis bahwa aturan ini diundangkan pada 3 Desember 2020. Artinya, nilai pungutan ekspor baru kelapa sawit akan berlaku pada 10 Desember 2020.
Sementara, Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana BPDP Kelapa Sawit Kus Emy Puspita Dewi mengatakan aturan baru pemerintah ini akan berdampak positif bagi industri sawit. Hal ini akan untuk mendukung keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," ucap Kus dalam keterangan resmi.
Selain itu, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk melanjutkan program mandatori B30 untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen pada 2025 mendatang. Dengan program itu, pemerintah berharap harga CPO akan stabil sehingga memberikan dampak positif terhadap harga tandan buah segar di tingkat petani.
"Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan, baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun skala kecil di tingkat petani," kata Kus.
Secara keseluruhan, tambah Kus, penambahan dana yang dikelola BPDP Kelapa Sawit akibat penyesuaian tarif pungutan ekspor akan meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh lembaga tersebut. Beberapa layanan yang dimaksud, seperti peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan sawit rakyat, promosi, dan insentif biodiesel.