OJK Buka Kembali Permohonan Izin Urun Dana

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 18:42 WIB
OJK membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham setelah sempat dihentikan beberapa waktu
OJK membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham setelah sempat dihentikan beberapa waktu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kembali permohonan perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham (equity crowdfunding/ECF).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan permohonan perizinan sempat dihentikan karena menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Keputusan ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbarui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan.

Dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF.

Dalam hal ini, LTGRBbertugas membina, mengembangkan, dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

Anto menilai keberadaan asosiasi akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018, OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.

Hingga Desember 2019 tercatat tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare, dan CrowdDana.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER