Pengusaha Teriak Dampak PSBB Ketat Anies 11-25 Januari 2021

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2021 14:20 WIB
Jika semakin banyak karyawan yang dirumahkan, maka daya beli masyarakat akan melemah sehingga dampak ekonomi akan semakin buruk.
Sejumlah pekerja hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/10). (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 11-25 Januari 2021 akan membuat semakin banyak karyawan yang dirumahkan.

Benny menjelaskan merumahkan karyawan beda dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau PHK, karyawan akan berhenti kerja secara permanen, sehingga tak menerima gaji lagi ke depannya.

"Efek (pengetatan PSBB DKI Jakarta) kepada aktivitas ekonomi, untuk menyesuaikan aturan tersebut maka akan ada karyawan yang dirumahkan, bukan PHK," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, karyawan yang dirumahkan biasanya cuma dapat gaji maksimal 50 persen. Keputusan untuk merumahkan karyawan dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan.

Jika semakin banyak karyawan yang dirumahkan, maka ujung-ujungnya daya beli masyarakat akan melemah. Jika begitu, dampaknya ke ekonomi akan semakin buruk.

"Efek (pengetatan PSBB DKI Jakarta) kepada aktivitas ekonomi ini akan menurunkan aktivitas atau menurunkan pendapatan (masyarakat)," terang Benny.

Bahkan, kata Benny, jumlah rekrutmen karyawan juga semakin sedikit atau justru tidak ada. Hal itu akan membuat jumlah lapangan pekerjaan menipis.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan pengetatan PSBB DKI Jakarta selama dua pekan jelas akan membuat omzet perusahaan semakin melorot. Namun, ia belum menghitung pasti berapa rata-rata penurunan pendapatan dunia usaha.

"Angkanya masih fluktuatif. Namun, kalau dibandingkan dengan kuartal I 2020 ya pasti lebih rendah pada kuartal I 2021 ini karena kan PSBB sudah dimulai sejak awal tahun. Kalau tahun lalu, mulainya April 2020," terang Hariyadi.

Penurunan omzet, lanjut Hariyadi, akan sejalan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi domestik. Ekonomi dalam tiga bulan ini diprediksi jauh lebih rendah dari tiga bulan pertama pada 2020.

Masalahnya, Covid-19 dan PSBB belum terjadi pada kuartal I 2020. Dengan demikian, ekonomi tiga bulan pertama tahun lalu masih positif, yakni 2,97 persen.

"PSBB tahun lalu kan April 2020, jadi ekonomi Januari-Maret 2020 masih normal. Nah, kuartal I 2021 ini masih akan lebih tertekan," jelas Hariyadi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat PSBB dalam dua pekan ke depan, yakni 11-25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menyatakan pengetatan PSBB dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang sebelumnya memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Selain itu, keputusan ini juga dilatarbelakangi kenaikan kasus penularan Covid-19.

(aud/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER