Kuasa hukum nasabah PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Rinto Wardana menyatakan penyidik menambahkan satu pasal dalam kasus dugaan penipuan investasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. Pasal itu terkait dengan pasar modal.
Rinto menyatakan penyidik memasukkan tambahan Pasal 104 Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Dengan tambahan itu, artinya ada tiga tindak pidana yang diselidiki oleh penyidik.
"Sebelumnya di Polda Metro Jaya pasal tindak pidana pasar modal belum masuk tapi ternyata di sini sudah langsung masuk," ungkap Rinto, Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinto menjelaskan ada temuan bahwa Aakar membuka rahasia terkait perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini biasa disebut dengan insider trading.
"Informasi terbaru digunakan pasal 104 itu karena ada yang namanya unsur membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham," kata Rinto.
Dalam Pasal 104 UU Pasar Modal, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Sementara, Rinto menyatakan tiga korban Jouska melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Ia membawa beberapa bukti tambahan untuk diserahkan ke kepolisian.
"Bukti yang kami bawa di sini ada nomor rekening yang dipakai transfer biaya jasa dari Jouska. Kedua, perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani oleh pihak-pihak korban," terang Rinto.
Sebelumnya, Jouska dilaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Rinto menjelaskan sejauh ini ada 41 korban yang ia dampingi untuk melakukan laporan ke Polda Metro Jaya. Total kerugian para korban Jouska yang telah melapor tersebut mencapai Rp18 miliar.
Sebelumnya, 45 eks nasabah menggugat Aakar beserta afiliasinya dengan total ganti rugi sebesar Rp64 miliar. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aakar diduga mengarahkan para penggugat atau eks klien dan memanfaatkan rekening mereka melalui perusahaan afiliasi yakni PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia.
Lalu, eks klien menyebut Aakar lewat kedua perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk dengan kode saham LUCK.
Artinya, diduga Jouska 'menggoreng' saham LUCK lewat uang klien dengan mengarahkan pembelian demi meningkatkan harga jual saham. Sehingga, kenaikan harga bukan dikarenakan valuasi pasar, melainkan pembelian massif yang terstruktur.
Kemudian, disebutkan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia dan Caroline, Josephine, Christine selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum.
Mereka diduga bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Aakar melalui telepon dan pesan singkat untuk meminta tanggapan. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
Lihat juga:CEO Jouska Bantah Bakal Kabur ke Australia |