Jerit Korban TikTok Cash, Jutaan Rupiah Raib
Penipuan dengan modus money game atau skema ponzi kembali marak terjadi akhir-akhir ini. Setelah bulan lalu VTube merugikan ratusan orang dan diblokir pemerintah, kini giliran TikTok Cash.
Penipuan dengan iming-iming mendapatkan uang bermodal klik 'like' video di TikTok ini menjerat masyarakat. Tak jadi meraup untung, malah buntung yang datang. Jutaan rupiah pun melayang tanpa kejelasan.
Salah satunya terjadi pada Nurul Mutmainnah. Berawal dari melihat story temannya di Instagram soal TikTok Cash, Nurul tertarik untuk ikut mencoba.
"Menurut saya menarik bisa menghasilkan uang dan selama satu bulan sudah kembali modal. Ternyata aplikasi itu tidak benar dan ilegal di saat saya sudah transfer uang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
Menurut Nurul, TikTok Cash mengiming-iming keuntungan dengan mengerjakan tugas, yakni like dan follow akun yang diberikan oleh TikTok Cash. Namun, sebelumnya, Nurul harus bergabung menjadi member dengan cara mentransfer sejumlah uang tergantung tingkat member yang disasar.
"Setelah itu mendapatkan upah sebesar Rp5.500 hingga Rp5.800 sesuai tingkatan yang kami top up," paparnya.
Nurul sendiri pertama kali mentransfer Rp2,1 juta dan mendapatkan upah dari tugas yang diberikan sebesar Rp92.800 per hari. Lalu dia transfer kembali dua kali, masing-masing sebesar Rp500 ribu.
"Semakin tinggi di top up, maka semakin banyak upahnya. Tetapi saya baru join 7 hari sebelum aplikasi tersebut hilang dan modal saya sama sekali belum kembali bahkan belum saya tarik," kisah Nurul.
Pada 11 Februari lalu admin TikTok Cash mengumumkan jika aplikasi tersebut harus direset dan memberi pilihan data bisa kembali jika member transfer Rp500 ribu. Jika tak transfer, maka member harus menunggu 7 hari untuk menarik uang
"Tetapi, admin dari aplikasi tersebut hilang tanpa kabar hingga saat ini," ujarnya.
Kasus serupa pun dialami oleh Muhammad Saudi. Menurut penuturannya dia tertarik bergabung TikTok Cash dari temannya yang juga pengguna aplikasi tersebut.
"Kata temen saya, hanya menonton video di aplikasi TikTok terus 'like' dan 'follow' setelah itu screen shot, katanya kirim ke mereka (admin TikTok Cash) yang disebut dengan tugas.Terus kami mendapatkan imbalan atas tugas dikerjakan dari TikTok Cash," paparnya.
Muhammad kehilangan uang hingga Rp7,1 juta dengan melakukan tiga kali transfer ke TikTok Cash. Dia menyayangkan walau aplikasi sudah diblokir, namun tak ada kejelasan lebih lanjut dari kasus ini.
"Terus mereka hanya bisa mem-block saja. Tidak mencari siapa dalang atau orang di balik aplikasi ini," tuturnya.
Muhammad sempat membagikan skema iming-iming TikTok Cash sebagai berikut.
Level TikTok Cash
Join Karyawan Rp499 ribu
Level karyawan:
Rp5.500/akun x 4 (like) = Rp22.000/hari
Sebulan Rp660 ribu (30 hari)
Sebulan Rp682 ribu (31 hari)
X 12 bulan = Rp8,052 juta
Upgrade pemimpin Rp1,59 juta
Level pemimpin group:
Rp5.800/akun x 16 (like)= Rp92.800/ hari
Sebulan Rp2,78 juta (30 hari)
Sebulan Rp2,87 juta (31 hari)
X 12 bulan = Rp33,96 juta
Upgrade ke pengawas Rp4,99 juta
Rp6.000/akun x 55 (like)= Rp330 ribu/hari
Sebulan Rp9,9 juta (30 hari)
Sebulan Rp10,3 juta (31 hari)
X 12 bulan = Rp120,45 juta
Upgrade ke pengelola Rp15,99 juta
Rp6.000/akun x 200(like) = Rp1,2 juta/hari
Sebulan Rp36 juta (30 hari)
Sebulan Rp37,2 juta (31 hari)
X 12 bulan = Rp438 juta
Dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengungkap penyelidikan OJK memang menunjukkan TikTok Cash diduga kegiatan money game, dengan member membeli keanggotaan dan ditawarkan keuntungan besar.
Namun, hingga saat ini OJK masih dalam penyelidikan asal dan pelaku di balik penipuan TikTok Cash.
"TikTok tidak ada kaitan dengan TikTok Cash. Mereka memanfaatkan media TikTok. Ini kreasi orang tidak bertanggung jawab. Kami masih penyelidikan asalnya dari mana. Tapi kelihatannya dari luar," ujarnya, Kamis (11/2).
Beberapa pengguna pun telah melaporkan penipuan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dituliskan bahwa perkara itu berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak terlapor dituduh melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010.