Sementara, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya meminta masukan serikat pekerja terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan ini. Ia merasa tak dihubungi sama sekali oleh pemerintah.
Menurut Nining, pemerintah lebih banyak memihak pengusaha. Ia berpendapat aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat penghasilan buruh semakin menipis.
"Kalau upah, jauh dari layak. Ini pikir, ini justru semakin menurunkan kualitas hidup orang. Mereka harus kontrak rumah, bayar cicilan rumah, biaya transportasi, kredit motor," jelas Nining.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sudah ada sekitar 25 ribu-30 ribu buruh yang merupakan anggota KASBI mengalami pemotongan gaji. Beberapa ada yang hanya mendapatkan upah 20 persen dan 60 persen dari yang seharusnya.
"Ini yang seharusnya menjadi perhatian, apa iya sekian puluh industri tidak punya keuntungan, sehingga situasinya harus seperti ini," ucap Nining.
Sebaliknya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan kebijakan soal pengupahan buruh di industri padat karya selama masa pandemi akan menyelamatkan dua pihak, yakni pengusaha dan buruh.
Perusahaan tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK. Lalu, buruh tetap memiliki pekerjaan meski upahnya berkurang.
"Saya sepakat bahwa upah tersebut akibat covid-19 harus dimusyawarahkan antara pekerja dan manajemen. Ini win-win," imbuh Benny.
Menurutnya, beban biaya upah buruh di industri padat karya dapat mencapai 15 persen-25 persen. Jumlahnya berbeda-beda tiap sektor usahanya.
Penyesuaian upah dinilai akan sedikit membantu pengusaha untuk 'bernafas' di masa pandemi. Sementara, ia menyatakan kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah sejauh ini sudah cukup membantu dunia usaha.
Namun, Benny berharap implementasi restrukturisasi kredit bisa lebih maksimal. Pasalnya, banyak perusahaan yang membutuhkan fasilitas itu untuk mengurangi beban dalam membayar kredit.
"Masa pandemi insentif fiskal sudah diberikan. Namun, restrukturisasi kredit di perbankan kurang maksimal," jelas Benny.
Sayangnya, ia tak menjelaskan lebih lanjut implementasi restrukturisasi seperti apa yang kurang maksimal.
Diketahui, restrukturisasi kredit diperpanjang hingga Maret 2022 mendatang. Skema restrukturisasi itu berbeda-beda tiap perbankan.
(bir)