Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan keringanan pembayaran piutang kepada debitur tahun ini. Keringanan ini khususnya akan diberikan untuk debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan potensi piutang negara yang dibebaskan mencapai Rp1,17 triliun. Piutang itu berasal dari puluhan ribu debitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi untuk piutang itu jumlah debiturnya yang utang ke negara itu 36.382 debitur dengan nilai piutang Rp1,17 triliun," ucap Lukman dalam Acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (26/2).
Ia menyatakan sebanyak 1.749 debitur termasuk pihak yang aktif melakukan pembayaran. Nilai piutang dari ribuan debitur itu sebesar Rp42,4 miliar.
Sementara, terdapat 6.237 debitur dengan nilai piutang Rp173,4 miliar yang usia piutangnya kurang dari satu tahun. Lalu, untuk piutang berusia satu tahun sampai tiga tahun sebanyak 14.892 piutang dengan nilai Rp383,7 miliar dan piutang berusia lebih dari tiga tahun sebanyak 15.153 debitur senilai Rp617,1 miliar.
Menurut Lukman, mayoritas piutang ini berada di bawah kepengurusan Kementerian Kesehatan. Jumlahnya ada 11.906 debitur senilai Rp161,99 miliar.
Selanjutnya, ada pula piutang PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp196 miliar dari 5.444 debitur. Kemudian, piutang Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp112,89 miliar dari 4.616 debitur, dan piutang Kementerian Keuangan sebesar Rp199,41 miliar dari 5.923 debitur.
Kemudian, piutang Kementerian Riset dan Teknologi sebesar Rp10,99 miliar dari 1.173 debitur, piutang Kementerian Kominfo sebesar Rp40,62 miliar dari Rp1.166 debitur, piutang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp122,21 miliar dari 1.148 debitur, dan piutang lain-lain sebesar Rp329 miliar dari 4.907 debitur.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan pemerintah akan memberikan keringanan untuk debitur UMKM yang memiliki utang ke negara sampai dengan Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) sampai Rp100 juta, dan debitur lain-lain dengan sisa utang ke negara sebesar Rp1 miliar.
"Ini ada batasannya juga, piutang yang menjadi objek ini piutang yang sudah diserahkan putusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terakhir Desember 2020, jadi batasannya sampai 31 Desember 2020 itu yang menjadi objek keringanan," jelas Lukman.
Bentuk keringanannya sendiri terdiri dari dua macam, yakni moratorium dan pengurangan pembayaran piutang negara. Untuk moratorium, pemerintah akan menunda penyitaan, menunda lelang, dan penundaan paksa badan.
"Objek moratorium adalah piutang yang macet karena pandemi covid-19. Jangka waktunya berlaku sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut," ujar Lukman.
Selanjutnya, pemerintah juga bisa memberikan keringanan dengan mengurangi piutang yang harus dibayar ke negara. Lukman menjelaskan debitur yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan akan diberikan diskon pembayaran bunga, denda, dan ongkos 100 persen, serta pokok utang dikurangi 35 persen.
Lalu, pemerintah juga akan mengurangi utang debitur jika membayarnya lebih cepat. Misalnya, jika debitur membayar sampai Juni 2020 maka jumlahnya dikurangi 50 persen dari sisa utang dikurangi ongkos dan pokok.
"Kalau bayar sampai Juli 2021 maka hanya bayar 30 persen, dan lebih lama pada Oktober dan Desember 2021 hanya 20 persen pengurangannya," katanya.
Sementara, untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan tanah dan bangunan akan dibebaskan bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Selain itu, jumlah pokok piutangnya juga akan dikurangi sebesar 60 persen.
Jumlah utang juga akan dikurangi 50 persen jika dibayar sebelum Juni 2021. Namun, kalau utang dibayar pada September 2021 maka jumlah pengurangannya hanya 30 persen dan ada pengurangan 20 persen jika pembayaran dilakukan pada Oktober 2021.
Debitur bisa mengajukan keringanan pembayaran piutang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pengajuan itu harus dilengkapi dengan beberapa dokumen kelengkapan dan identitas.
"Lalu kami hitung. Setelah setuju maka persetujuan itu dilengkapi dengan surat pernyataan lunas," pungkas Lukman.