Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Pengganti Aturan Swab dan PCR

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 13:44 WIB
Direktur Telkom Fajrin Rasyid menyebut pemerintah tengah menyiapkan sertifikat vaksinasi covid-19 jadi pengganti aturan tes swab/PCR.
Direktur Telkom Fajrin Rasyid menyebut pemerintah tengah menyiapkan sertifikat vaksinasi covid-19 jadi pengganti aturan tes swab/PCR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Fajrin Rasyid menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan agar sertifikat vaksinasi covid-19 nantinya bisa digunakan sebagai pengganti tes PCR atau swab covid-19.

Fajrin menyampaikan hal ini mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi covid-19. Keputusan ini mempertimbangkan dengan asumsi masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab covid-19.

"Memang untuk sekarang ini belum selesai aturannya, tapi dalam bayangan kami bahwa ke depan sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat berperan atau mengganti hasil tes PCR atau swab," katanya pada webinar daring Bappenas/PPN pada Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajrin menyebut sertifikat yang dapat diakses secara daring ini nantinya akan dijadikan paspor dalam bentuk scan kode QR. Sehingga, di berbagai fasilitas publik seperti bandara pelacakan (tracing) dapat dilakukan dengan mudah.

"Jadi di lokasi tersebut warga dapat men-submit dua alternatif, satu test PCR atau swab bila belum divaksin dan kedua setelah divaksin (menggunakan sertifikat)," tambah dia.

Di kesempatan sama, ia juga mengatakan dengan mengandalkan satu data, pemerintah dapat mendata siapa saja yang belum mendapat vaksin atau yang menolak divaksinasi.

Mereka yang menolak, lanjutnya, dapat diberi sanksi berupa penundaan pemberian bantuan sosial (bansos) dan denda.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid, dijelaskan ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang menolak. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda,"

Demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 lalu itu.

Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, dalam Pasal 13B dijelaskan bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a), warga yang menolak vaksinasi bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Khusus di DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga yang menolak divaksin akan mendapat sanksi sebesar Rp5 juta.

"Kalau memang enggak memenuhi syarat kan enggak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana," ungkap dia beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER