Kronologi Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan pencekalan terhadap Bambang. Bambang menggugat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020.
Duduk perkara gugatan bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.
Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masalah utang kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games 1997 tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Bambang memang disebut bertanggung jawab dalam menyediakan seluruh fasilitas Sea Games. Salah satunya, mengimpor ratusan mobil mewah dengan bea masuk 'khusus' untuk tamu Sea Games.
Setelah pesta olahraga usai, putra kedua Presiden Soeharto itu juga diperbolehkan menjual mobil seharga miliaran rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tak jelas ke mana hasil penjualan mobil tersebut kemudian disetorkan.
Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Tapi sayang, tender penyiapan penginapan gagal.
Akhirnya, Bambang menunjuk Grup Mulia membangun hotel 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemda DKI.
Meski mendapat izin dari Pemda, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah kemudian mereka di denda.
Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp15 miliar yang seharusnya dibayarkan setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir, molor dibayarkan.
Hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan. Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.
Meski penunjukan proyek dilakukan oleh Bambang, namun tak jelas campur tangan Bambang dalam proyek hotel mewah tersebut.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Puspa Rahayu membenarkan adanya piutang itu. Namun, ia enggan menjelaskan pangkal permasalahan atau pun jumlah piutang yang dimaksud karena merasa bukan kewenangannya.
Rahayu menambahkan bahwa pencegahan dikeluarkan berdasarkan usulan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI. Ia bilang bahwa PUPN DKI telah mencoba memperingatkan Bambang Tri.
Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan. Karena itu, surat perpanjangan pun dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Namun, Pengacara Bambang Trihatmodjo saat itu, Prisma Wardhana Sasmita, menilai surat keputusan perpanjangan pencegahan itu sangat prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab pelaksana KMP SEA Games itu adalah PT Tata Insani Mukti. Dengan fakta itu katanya, pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.
"Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya," ucapnya.