Konsultan Singapura Gugat 3 Anak Soeharto Rp584 M

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mar 2021 16:38 WIB
Perusahaan asal Singapura Mitora Pte.Ktd menggugat 3 anak mantan Presiden Soeharto dan beberapa pihak lainnya ke pengadilan dengan nilai gugatan Rp584 miliar. Ilustrasi. (Astari Kusumawardhani).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd menggugat 3 anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tertanggal Senin (8/3) itu bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain tiga anak Mantan Presiden Soeharto tersebut, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia,  Pengurus Taman Mini Indonesia Indah

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

"Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," kata mereka seperti dikutip, Selasa (9/3).

Selain  itu, mereka juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

"Menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan ini," kata mereka.

CNNIndonesia.com berusaha menghubungi pengacara Bambang Trihatmojo Prisma Wardhana Sasmita, pihak keluarga Siti Hardianti (Tutut), dan mencoba menghubungi pihak lain yang digugat Mitora. Namun, pihak-pihak terkait belum merespons.



(hrf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK