Sejumlah maskapai masih mempelajari aturan baru Satgas Covid-19 terkait larangan mudik Lebaran 2021. Salah satunya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang belum mengetahui detail aturan yang tercantum dalam addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
"Kami masih pelajari aturannya," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada CNNIndonesia.com Kamis (22/4).
Irfan juga masih belum bisa memprediksi apakah ketentuan tersebut bakal berdampak pada menurunnya penumpang transportasi udara dalam beberapa hari kedepan. "Akan kami monitor di lapangan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika. Ia mengatakan perusahaan hingga saat ini belum mendapat sosialisasi terkait edaran baru tersebut dari Satgas Xovid-19.
Sehingga, pihaknya akan mempelajari aturan tersebut sembari menyiapkan langkah sosialisasi kepada penumpang.
"Kami mematuhi aturan regulator. Terkait (potensi penurunan) penumpang menanti pembahasan selanjutnya," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dari aturan sebelumnya maksimal 3x24 jam.
Selain itu, penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).