Arti Limit Kartu Kredit Rp30 M dari Pertamina untuk Ahok
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan perusahaannya memberi fasilitas kartu kredit kepada komisaris, direksi, dan manajer perusahaan. Limit kartu kredit yang dia dapat Rp30 miliar.
"Yang saya dapatkan buat saya sebagai komisaris utama dengan limit Rp30 miliar," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).
Lantas, apa arti limit kartu kredit Rp30 miliar tersebut?
Seperti diketahui, ketika seorang nasabah bank mendapat fasilitas kartu kredit, maka ia bisa melakukan transaksi pembelian atau pembayaran suatu barang asal tidak melebihi limit kartu kredit.
Limit kartu kredit adalah batas nominal maksimal yang diberikan bank kepada nasabah pengguna kartu untuk melakukan transaksi per bulan. Limit ini bervariasi bergantung kebijakan bank dan varian kartu kredit yang disiapkan bank.
Besaran limit ini ada yang mulai dari Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta, hingga miliaran seperti Ahok. Tentunya limit kartu kredit yang tinggi membuat penggunanya bisa lebih leluasa dalam bertransaksi atau berbelanja.
Limit kartu kredit biasanya tak hanya diatur untuk batas per transaksi dalam satu kartu saja. Tapi, bisa juga dari beberapa kartu kredit tambahan dengan nama nasabah yang sama, sehingga limit berupa gabungan.
Misalnya, seorang nasabah yang merupakan kepala keluarga memiliki satu kartu kredit dari bank dengan limit Rp10 juta. Lalu, ia ingin memiliki kartu kredit tambahan untuk diberikan ke istrinya dalam menunjang transaksi pembayaran kebutuhan rumah.
Ia pun mengambil satu kartu kredit tambahan. Namun, kedua kartu kredit itu tetap terdaftar atas nama satu nasabah, yaitu si kepala keluarga. Maka limit gabungan dari kedua kartu kredit sebesar Rp10 juta. Jadi berapa pun besaran transaksi dari masing-masing kartu kredit bila digabung tak boleh lebih dari Rp10 juta.
Lalu apa saja indikator pertimbangan bank dalam menentukan limit kartu kredit kepada nasabah?
Pertama, besaran pendapatan nasabah yang menjadi pengguna kartu kredit. Biasanya, bank bisa saja memberikan limit kartu kredit sampai tiga kali dari besaran pendapatan.
Misal pendapatan Rp5 juta. Maka limitnya bisa mencapai Rp15 juta per bulan.
Kedua, kondisi keuangan nasabah. Misalnya, seperti apa besaran tabungan dan kelancaran pembayaran utang atau kredit nasabah. Jika baik, maka bank bisa mempertimbangkan pemberian limit yang besar dan sebaliknya.
Bahkan, jika pembayaran cicilan selalu tepat waktu dan tidak ada masalah, bukan tidak mungkin bank memberikan kenaikan limit kartu kredit kepada nasabah.
Ketiga, jumlah limit yang diajukan. Biasanya, nasabah bisa mengajukan, tapi keputusannya tetap berdasarkan kebijakan bank.