Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan total simpanan pemerintah provinsi Jawa Tengah di perbankan sebesar Rp2,3 triliun per Agustus 2021. Angkanya turun dari posisi Juli 2021 yang sebesar Rp2,99 triliun.
Ganjar menjelaskan dana yang mengendap di bank adalah proses yang normal dan selalu terjadi di setiap daerah. Pasalnya, seluruh dana yang masuk dan keluar harus lewat rekening daerah yang ada di perbankan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang serapan mau cepat, boleh tidak gaji PNS dibayar pada Januari untuk satu tahun? Boleh tidak ya kami paksakan lelang-lelang itu kami langsung bayar, tidak perlu terminasi? Tapi kan faktanya tidak demikian," ungkap Ganjar dalam Talkshow 'Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan', Kamis (16/9).
Sementara, Ganjar menyebut seluruh pendapatan asli daerah (PAD) akan masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dengan begitu, saldo di RKUD akan bertambah setiap hari.
"Pajak masuk maka RKUD akan naik turun. Penggunaannya akan mengikuti kapan belanja harus dikeluarkan," terang Ganjar.
Ganjar juga membantah bahwa pemprov atau pihaknya sengaja menyimpan dana di bank dalam waktu lama demi imbal hasil atau bunga. Menurutnya, bunga dari dana yang disimpan di perbankan bukan target pemprov.
"Apalagi bunga diambil kepala daerah, itu berlebihan deh," imbuh Ganjar.
Selain itu, beberapa hal lain yang membuat ada dana yang disimpan lama di bank lantaran ada aturan tertentu kapan pemda bisa mengeluarkan uang tersebut. Sebagai contoh, pemda bisa membayar barang yang dibeli setelah barang itu diterima.
"Sesuai aturan pembayaran APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima, kadang kan ada yang terlambat juga (barang atau jasanya)," kata Ganjar.
Selain itu, dana yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur di daerah tak bisa dicairkan cepat karena kontraktor terkadang tak ingin terima uang muka.
"Banyak kontraktor tidak mau ambil uang muka karena modal kerja mereka kuat. Otomatis uang daerah yang belum digunakan akan mengendap di bank," jelas Ganjar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan total simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan sebesar Rp178,95 triliun per akhir Agustus 2021. Angkanya naik dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp173,73 triliun.
Ia menjelaskan simpanan ini terdiri dari pemerintah provinsi yang sebesar Rp56,42 triliun dan kabupaten/kota sebesar Rp122,53 triliun.
Lebih rinci, mayoritas simpanan itu disimpan dalam bentuk giro, yakni Rp122,42 triliun. Sisanya, sebesar Rp51,86 triliun dalam bentuk deposito dan tabungan Rp4,67 triliun.