Di sisi lain, Ani turut membagi kebijakan pasar karbon yang akan dijalankan oleh Indonesia. Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya pungutan pajak karbon terhadap pembangkut listrik tenaga uap (PLTU) atau yang berbasis batu bara sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) mulai 1 April 2022.
Namun, ia menampik pandangan bila pungutan pajak ini dianggap bakal mematikan bisnis PLTU dan batu bara ke depan.
Sebab, pengenaan pajak ini justru untuk menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membahasnya dengan sangat rinci dengan produsen pembangkit listrik karena kami tidak ingin mematikan bisnis," kata Ani.
Selain itu, ia mengatakan pengenaan pajak karbon dilakukan dengan turut mempertimbangkan kondisi ekonomi di tanah air.
"Karena kita juga harus menjaga ekonomi agar bisa pulih ke arah yang lebih kuat dan berkelanjutan," tandasnya.