Eko menilai jika ada niat dari nasabah untuk mempertahankan rumah itu atau melunasi KPR, maka bank akan membantu. Eko menyarankan nasabah langsung melaporkan ke bank jika arus kas sudah mulai terganggu.
"Sebelum tanggal jatuh tempo bilang ke bank, sehingga bank ada persiapan juga," imbuh Eko.
Lihat Juga : |
Menurutnya, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi cicilan KPR kepada bank. Bentuknya bermacam-macam, bisa tenor diperpanjang sehingga cicilan lebih murah, negosiasi besaran bunga, dan libur sementara bayar cicilan KPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tergantung kondisi nasabah. Tenor diperpanjang tak masalah, nilai aset KPR selalu naik. Jadi nilai aset akan lebih tinggi dibandingkan dengan total yang nasabah bayar. Tetap akan balik modal nasabahnya," jelas Eko.
EVP Consumer Loans PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisi keuangan dan penyebab nasabah tak bisa membayar cicilan KPR. Jika karena gaji turun, pindah kerja, atau masalah temporer lainnya, maka perusahaan akan menawarkan restrukturisasi.
"Kalau ada masalah arus kas, harus dibuktikan. Ya sudah nanti bisa direstrukturisasi, misalnya tenor 10 tahun, sudah jalan dua tahun, ditambah apakah diperpanjang jadi 15 tahun agar cicilan berkurang," papar Ignatius.
Lihat Juga : |
Bahkan, beberapa nasabah bisa diberikan libur bayar cicilan. Misalnya, libur bayar bunga atau pokoknya selama tiga bulan karena nasabah kehilangan pekerjaan.
"Mungkin misalnya bayar bunga dulu, nanti diperpanjang jatuh temponya agar angsuran lebih murah. Itu bisa," kata Ignatius.
Tak hanya itu, nasabah Bank Mandiri juga bisa minta keringanan bunga floating. Misalnya, turun menjadi 9,9 persen atau 9,8 persen, sehingga cicilan per bulan turun.
"Itu bisa tapi kami akan lihat lagi latar belakang nasabah. Kami bisa bantu tapi sewajarnya ya, bukan tiba-tiba minta turun jadi 5 persen, ya tidak bisa," ungkap Ignatius.
Opsi lainnya, nasabah bisa mengajukan cicilan flat dalam jangka waktu beberapa tahun. Sebagai contoh, Rp5 juta per bulan tahun ini, tahun depan Rp7 juta per bulan, dan 2023 sebesar Rp8 juta per bulan.
Lihat Juga : |
"Tapi tenor ditambah misalnya tiga tahun. Jadi diperpanjang tenornya, sudah jalan sekian tahun, diperpanjang, itu bisa," papar dia.
Namun, sekali lagi, itu semua bisa terjadi jika nasabah membuktikan bahwa ada masalah arus kas. Nasabah bisa menunjukkan surat keterangan kerja atau rekening bank untuk membuktikan kondisi keuangan mereka.
Sementara, Ignatius menyebut lelang adalah opsi terakhir yang biasanya ditawarkan perbankan. Kalau menggunakan skema lelang, nasabah bisa meminta bantuan perbankan untuk menawarkan ke pasar.
"Namanya lelang sukarela, nasabah bisa jual, misalnya harga rumah Rp500 juta, bisa laku Rp600 juta. Sisa utang nasabah Rp300 juta. Nasabah hanya cukup bayar Rp300 juta, sisanya Rp300 juta lagi hak nasabah," jelas Ignatius.
Ia mengingatkan perbankan akan menyita rumah jika nasabah sudah beberapa kali tak bayar dan tak melapor ke bank. Namun, walaupun disita, pihak bank akan melelang rumah itu. Kalau hasil penjualannya lebih besar dari sisa utang nasabah, maka sisanya akan dikembalikan ke nasabah.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Mucharom mengatakan pihaknya akan menawarkan beberapa opsi kepada nasabah yang tak mampu membayar cicilan KPR di tengah jalan. Pilihan terakhir adalah lelang.
"Menggunakan mekanisme lelang kalau tidak ada solusi lain. Prinsipnya kami selalu mencari jalan terbaik untuk BNI maupun nasabah," kata Mucharom.