Solusi Jika Tak Sanggup Bayar Cicilan KPR di Tengah Jalan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 12:00 WIB
Pengambil KPR perlu memikirkan risiko tak mampu membayar cicilan di kemudian hari. Berikut solusi saat tak sanggup membayar cicilan KPR di tengah jalan.
Pengambil KPR perlu memikirkan risiko tak mampu membayar cicilan di kemudian hari. Jika itu terjadi, ada solusinya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kredit pemilikan rumah (KPR) kerap menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Maklum, tak semua orang punya uang untuk membeli rumah secara tunai.

Dengan KPR, pembelian rumah seakan dipermudah. Masyarakat bisa mencicil sesuai kemampuan arus kas hingga 20 tahun, bahkan 30 tahun.

Namun, jangan lupa, membeli secara KPR berarti ada bunga yang harus dibayar ke bank. Jika ditotal, dana yang dikeluarkan akan lebih besar jika menggunakan skema KPR dibandingkan membayar secara tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hal itu seharusnya tak menjadi soal jika masyarakat sudah benar-benar mempertimbangkan dan menghitung arus kas dalam jangka panjang.

Hanya saja, masyarakat juga harus bersiap jika ada kondisi darurat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Contohnya, pandemi covid-19.

Banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga usaha terganggu karena daya beli anjlok. Hal ini membuat arus kas nasabah terganggu, sehingga berpotensi tak bisa bayar cicilan.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tak bisa bayar cicilan KPR di tengah jalan? Menyerah begitu saja, menunggu sampai disita oleh bank, atau bernegosiasi dengan bank?

1. Cairkan Aset

Perencana Keuangan OneShildt Lusiana Darmawan mengatakan masyarakat yang kesulitan membayar cicilan KPR sebaiknya mengecek lagi seluruh aset-asetnya.

Jika masih punya dana darurat atau aset lain, maka bisa dicairkan terlebih dahulu untuk membayar cicilan KPR.

2. Lapor Bank

Namun, jika semua dana darurat dan aset sudah habis, sebaiknya langsung menghubungi pihak bank. Hal ini untuk menghindari pembengkakan denda keterlambatan pembayaran cicilan.

"Sampaikan bukti pendukung ada masalah pada sumber pemasukan. Minta kebijakan dari pihak bank," ujar Lusiana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).

Lusiana menyarankan nasabah untuk mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini bervariasi.

"Mulai dari keringanan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga perpanjangan tenor, rekondisi, misalnya keringanan bunga," ujar Lusiana.

Selain itu, pihak bank juga bisa menawarkan over credit. Artinya, rumah nasabah dijual, kemudian pihak yang membeli akan melanjutkan cicilan nasabah sebelumnya.

"Jika ada yang berminat, tetap ada biaya yang akan dipotong dari pengembalian total cicilan yang sudah dibayar," terang Lusiana.

Lusiana mengatakan pihak bank bisa saja menyita rumah nasabah yang tak membayar cicilan KPR. Maka itu, masyarakat sebaiknya langsung melapor ke bank jika tak bisa membayar sebelum masa jatuh tempo.

"Jika nasabah tidak membayar cicilan KPR hingga batas waktu tertentu dan setelah diberikan teguran, maka bank berhak menjalankan prosedur penyitaan yang berujung rumah akan dilelang," ujar Lusiana.

Sementara, Financial Planning Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan pihak perbankan biasanya akan melihat masalah dari nasabah terlebih dahulu sebelum menawarkan beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah.

"Perbankan lihat dulu, lihat orangnya juga mau mempertahankan atau tidak. Percuma kalau nasabahnya nakal, diberikan kesempatan sama bank, ya bank ujung-ujungnya akan eksekusi (sita)," papar Eko.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Restrukturisasi KPR

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER