Jakarta, CNN Indonesia --
Kredit pemilikan rumah (KPR) kerap menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Maklum, tak semua orang punya uang untuk membeli rumah secara tunai.
Dengan KPR, pembelian rumah seakan dipermudah. Masyarakat bisa mencicil sesuai kemampuan arus kas hingga 20 tahun, bahkan 30 tahun.
Namun, jangan lupa, membeli secara KPR berarti ada bunga yang harus dibayar ke bank. Jika ditotal, dana yang dikeluarkan akan lebih besar jika menggunakan skema KPR dibandingkan membayar secara tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal itu seharusnya tak menjadi soal jika masyarakat sudah benar-benar mempertimbangkan dan menghitung arus kas dalam jangka panjang.
Hanya saja, masyarakat juga harus bersiap jika ada kondisi darurat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Contohnya, pandemi covid-19.
Banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga usaha terganggu karena daya beli anjlok. Hal ini membuat arus kas nasabah terganggu, sehingga berpotensi tak bisa bayar cicilan.
Lantas, bagaimana jika masyarakat tak bisa bayar cicilan KPR di tengah jalan? Menyerah begitu saja, menunggu sampai disita oleh bank, atau bernegosiasi dengan bank?
1. Cairkan Aset
Perencana Keuangan OneShildt Lusiana Darmawan mengatakan masyarakat yang kesulitan membayar cicilan KPR sebaiknya mengecek lagi seluruh aset-asetnya.
Jika masih punya dana darurat atau aset lain, maka bisa dicairkan terlebih dahulu untuk membayar cicilan KPR.
2. Lapor Bank
Namun, jika semua dana darurat dan aset sudah habis, sebaiknya langsung menghubungi pihak bank. Hal ini untuk menghindari pembengkakan denda keterlambatan pembayaran cicilan.
"Sampaikan bukti pendukung ada masalah pada sumber pemasukan. Minta kebijakan dari pihak bank," ujar Lusiana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).
Lusiana menyarankan nasabah untuk mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini bervariasi.
"Mulai dari keringanan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga perpanjangan tenor, rekondisi, misalnya keringanan bunga," ujar Lusiana.
Selain itu, pihak bank juga bisa menawarkan over credit. Artinya, rumah nasabah dijual, kemudian pihak yang membeli akan melanjutkan cicilan nasabah sebelumnya.
"Jika ada yang berminat, tetap ada biaya yang akan dipotong dari pengembalian total cicilan yang sudah dibayar," terang Lusiana.
Lusiana mengatakan pihak bank bisa saja menyita rumah nasabah yang tak membayar cicilan KPR. Maka itu, masyarakat sebaiknya langsung melapor ke bank jika tak bisa membayar sebelum masa jatuh tempo.
"Jika nasabah tidak membayar cicilan KPR hingga batas waktu tertentu dan setelah diberikan teguran, maka bank berhak menjalankan prosedur penyitaan yang berujung rumah akan dilelang," ujar Lusiana.
Sementara, Financial Planning Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan pihak perbankan biasanya akan melihat masalah dari nasabah terlebih dahulu sebelum menawarkan beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah.
"Perbankan lihat dulu, lihat orangnya juga mau mempertahankan atau tidak. Percuma kalau nasabahnya nakal, diberikan kesempatan sama bank, ya bank ujung-ujungnya akan eksekusi (sita)," papar Eko.
Bersambung ke halaman berikutnya...
3. Restrukturisasi KPR
Eko menilai jika ada niat dari nasabah untuk mempertahankan rumah itu atau melunasi KPR, maka bank akan membantu. Eko menyarankan nasabah langsung melaporkan ke bank jika arus kas sudah mulai terganggu.
"Sebelum tanggal jatuh tempo bilang ke bank, sehingga bank ada persiapan juga," imbuh Eko.
Menurutnya, nasabah bisa mengajukan restrukturisasi cicilan KPR kepada bank. Bentuknya bermacam-macam, bisa tenor diperpanjang sehingga cicilan lebih murah, negosiasi besaran bunga, dan libur sementara bayar cicilan KPR.
"Ini tergantung kondisi nasabah. Tenor diperpanjang tak masalah, nilai aset KPR selalu naik. Jadi nilai aset akan lebih tinggi dibandingkan dengan total yang nasabah bayar. Tetap akan balik modal nasabahnya," jelas Eko.
EVP Consumer Loans PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kondisi keuangan dan penyebab nasabah tak bisa membayar cicilan KPR. Jika karena gaji turun, pindah kerja, atau masalah temporer lainnya, maka perusahaan akan menawarkan restrukturisasi.
"Kalau ada masalah arus kas, harus dibuktikan. Ya sudah nanti bisa direstrukturisasi, misalnya tenor 10 tahun, sudah jalan dua tahun, ditambah apakah diperpanjang jadi 15 tahun agar cicilan berkurang," papar Ignatius.
Bahkan, beberapa nasabah bisa diberikan libur bayar cicilan. Misalnya, libur bayar bunga atau pokoknya selama tiga bulan karena nasabah kehilangan pekerjaan.
"Mungkin misalnya bayar bunga dulu, nanti diperpanjang jatuh temponya agar angsuran lebih murah. Itu bisa," kata Ignatius.
Tak hanya itu, nasabah Bank Mandiri juga bisa minta keringanan bunga floating. Misalnya, turun menjadi 9,9 persen atau 9,8 persen, sehingga cicilan per bulan turun.
"Itu bisa tapi kami akan lihat lagi latar belakang nasabah. Kami bisa bantu tapi sewajarnya ya, bukan tiba-tiba minta turun jadi 5 persen, ya tidak bisa," ungkap Ignatius.
Opsi lainnya, nasabah bisa mengajukan cicilan flat dalam jangka waktu beberapa tahun. Sebagai contoh, Rp5 juta per bulan tahun ini, tahun depan Rp7 juta per bulan, dan 2023 sebesar Rp8 juta per bulan.
"Tapi tenor ditambah misalnya tiga tahun. Jadi diperpanjang tenornya, sudah jalan sekian tahun, diperpanjang, itu bisa," papar dia.
Namun, sekali lagi, itu semua bisa terjadi jika nasabah membuktikan bahwa ada masalah arus kas. Nasabah bisa menunjukkan surat keterangan kerja atau rekening bank untuk membuktikan kondisi keuangan mereka.
4. Lelang Rumah
Sementara, Ignatius menyebut lelang adalah opsi terakhir yang biasanya ditawarkan perbankan. Kalau menggunakan skema lelang, nasabah bisa meminta bantuan perbankan untuk menawarkan ke pasar.
"Namanya lelang sukarela, nasabah bisa jual, misalnya harga rumah Rp500 juta, bisa laku Rp600 juta. Sisa utang nasabah Rp300 juta. Nasabah hanya cukup bayar Rp300 juta, sisanya Rp300 juta lagi hak nasabah," jelas Ignatius.
Ia mengingatkan perbankan akan menyita rumah jika nasabah sudah beberapa kali tak bayar dan tak melapor ke bank. Namun, walaupun disita, pihak bank akan melelang rumah itu. Kalau hasil penjualannya lebih besar dari sisa utang nasabah, maka sisanya akan dikembalikan ke nasabah.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Mucharom mengatakan pihaknya akan menawarkan beberapa opsi kepada nasabah yang tak mampu membayar cicilan KPR di tengah jalan. Pilihan terakhir adalah lelang.
"Menggunakan mekanisme lelang kalau tidak ada solusi lain. Prinsipnya kami selalu mencari jalan terbaik untuk BNI maupun nasabah," kata Mucharom.
[Gambas:Video CNN]