Kadin Dukung Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 19:31 WIB
Kadin mendukung kebijakan Jokowi yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara. (ANTARA FOTO/Jojon).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Izin dicabut karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya.

Ia menilai pencabutan izin merupakan bentuk upaya memperbaiki tata kelola SDA agar terjadi pemerataan, transparan, dan keadilan guna mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.

"Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip dan memberi reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik," kata Arsjad lewat keterangan resmi, Kamis (6/1)

Arsjad mengatakan pembenahan dan penertiban izin merupakan ikhtiar dari pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.

Selain itu, juga untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi investor, terutama soal kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Toh, ia melihat izin yang diabaikan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan ekonomi nasional.

"Ribuan izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tidak punya rencana kerja itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," kata Arsjad.

Ia juga setuju jika pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius berinvestasi atau kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.

"Ada efek domino besar yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan-lahan tersebut, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi kemiskinan, membuat masyarakat memperbaiki taraf hidupnya, membantu bertumbuhnya ekosistem perdagangan di sekitar wilayah usaha itu, mulai dari UMKM, usaha properti, jasa dan lainnya," kata Arsjad.

Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare (ha) yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu juga, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.



(wel/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK