Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 06:16 WIB
ASDP menyesuaikan tarif tiket penyeberangan usai pemerintah menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar dan pertamax. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif tiket kapal atau layanan penyeberangan jalur laut ikut terkerek setelah pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menuturkan dampak dari kenaikan harga itu tak bisa dihindari. Pasalnya, komponen BBM cukup berkontribusi besar terhadap biaya operasional.

"Tentunya kenaikan harga BBM akan berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," ujar Shelvy kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/9).

Mengutip laman resmi ferizy.com, berikut tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak -Bakauheni :

A. Ketapang - Gilimanuk

1. Pejalan Kaki

Dewasa, reguler : 8.500

Anak-anak (2- 5 tahun), reguler : 8.500

Bayi (dibawah 1 tahun), reguler : 2.200

2. Kendaraan

Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp9.000

Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp27 ribu

Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp39 ribu

Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp182.500

Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp355 ribu

Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp535 ribu

Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp553 ribu

Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp792 ribu

Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp1,1 juta


B. Merak - Bakauheni

1. Pejalan Kaki

Dewasa
Reguler : Rp19.500
Express : Rp65 ribu

Anak-anak
Reguler : Rp19.500
Express : Rp65 ribu

Bayi
Reguler : Rp2.535
Express : Rp4.000


2. Kendaraan - Reguler

Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp23.500

Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp54.500

Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp116 ribu

Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp419 ribu

Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp839 ribu

Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp1,38 juta

Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp1,61 juta

Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp2,16 juta

Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp3,36 juta

3. Kendaraan - Express

Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp67 ribu

Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp95 ribu

Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp150 ribu

Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp588 ribu

Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp1,04 juta

Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp1,73 juta

Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp1,64 juta

Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp2,2 juta

Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp3,41 juta



(dzu/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK