ANALISIS

Apakah Irjen Kemenkeu Kebobolan dalam Kasus Rafael?

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 07:23 WIB
Pengamat menilai kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo tak lepas dari lemahnya pengawasan dan tindak lanjut irjen Kemenkeu.
Pengamat menilai kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo tak lepas dari lemahnya pengawasan dan tindak lanjut irjen Kemenkeu. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).

Agus menilai kedekatan bisa membuat kerja irjen terhambat. Bahkan lebih buruk lagi, seandainya itu korupsi tak menutup kemungkinan ada pembiaran. Mengingat korupsi di Indonesia sudah mendarah daging dan masuk ke sumsum tulang.

"Ya Irjennya juga perlu diperiksa. Tapi kalau ASN korupsi itu gampang, cek gajinya berapa? Hidupnya seperti apa? Selesai," ucap Agus kepada CNNIndonesia.com.

Ia menekankan bahwa irjen bertanggung jawab terhadap kepentingan internal kementerian atau lembaga. Irjen yang tahu apakah ASN di internal pernah melanggar atau tidak. Menteri pun hanya menerima laporan dari irjen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Irjen lapor baik, ya baik. Menteri kan gak mungkin turun sampai ke toilet ngecek," kata Agus.

Pengawasan Irjen Lemah

Pendapat yang tak jauh berbeda disampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia menyebut kasus harta Rafael yang tak wajar namun belum ada tindakan karena pengawasan internal dari Irjen lemah.

"Pengawasan internal kementerian lemah, jadi kurang proaktif melakukan penelusuran terhadap kejanggalan kenaikan harta ASN," katanya.

Kalau dilihat dari LHKPN Rafael, kata Bhima, ada keganjilan pada 2013-2014 naiknya sampai Rp10 miliar lebih. Kemudian, di 2019-2020 naiknya juga sekitar Rp10 miliar.

Melihat data ini, seharusnya Irjen proaktif untuk melakukan audit dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang.

Sebenarnya di internal kemenkeu sudah ada sistem pelaporan sesama pegawai. Kalau ada atasan memiliki harta mencurigakan, apalagi ada kaitan dengan suap, misalnya, sesama pegawai bisa saling melapor.

Kendati demikian, Bhima menduga sistem whistle blower itu tidak bekerja dengan baik.

"Ini perlu didorong, ada keberanian dari pegawai untuk bicara asal buktinya kuat," imbuh Bhima.

Setali tiga uang, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menuturkan kasus harta berlimpah Rafael salah satunya karena minimnya pengawasan internal di satu sisi dan rendahnya etika pejabat pajak di sisi lain.

Pertanyaanya kemudian, pengawasan internal yang seperti apa? Mereka selalu diaudit setiap tahun, secara personal pun selalu melaporkan hartanya ke KPK dalam hal ini LHKPN, lantas di bagian mana persoalanya?

Ronny mengatakan berkaca pada LHKPN misalnya, yang diungkap hanya kepemilikan harta dari sisi legal atau tidak legal menurut perundang-undangan yang ada. Selama mereka bisa membuktikan bahwa hartanya tak ada masalah dengan aturan hukum yang ada, maka LHKPN-nya dianggap tak ada masalah.

"Tapi apakah harta legal benar-benar legal arti yang sebenarnya, hanya sesama pejabat yang mengetahui, yakni antara pejabat terkait dan pejabat dari institusi pengawasan," imbuh Ronny.

Oleh karena itu, ia menilai dalam konteks inilah satgas khusus penertiban pejabat pajak diperlukan saat ini, agar bisa mencapai ke semua level jabatan.

Menurut Ronny, satgas khusus ini juga bisa menyasar sisi etika sosial dan ekonomi pejabatnya, terutama soal gaya hidup dan tingkah polahnya di tengah masyarakat.

Terkait cakupan kewenangan Irjen Kemenkeu, Ekonom Indef Reza Hafiz memaparkan beberapa tugas dan fungsinya. Hal tersebut ia ungkapkan merujuk pada PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Pada Pasal 1743, Irjen Kemenkeu itu punya unit Inspektorat Bidang Investigasi yang memiliki beberapa tugas yang berkaitan langsung dengan konteks seperti pada kasus Rafael.

Pertama, pelaksanaan eksaminasi (pemeriksaan) laporan pajak-pajak pribadi (LP2P), LHKPN, dan laporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kemenkeu. Menurut Reza, pada pint ini jelas Irjen bisa melakukan pemeriksaan harta ke seluruh individu di bawah instansi Kemenkeu.

"Jika memang pemeriksaan tersebut dilakukan dengan baik dan benar, dilakukan tindakan tegas terhadap individu yang hasil pemeriksaannya mencurigakan, serta dilaporkan pada pimpinan tertinggi instansi tersebut, tentu hal-hal seperti ini (kasus Rafael) dapat diantisipasi," imbuh Reza.

Kedua, pelaksanaan tindak lanjut atas informasi transaksi keuangan mencurigakan. Reza menyebut pada poin ini, masyarakat tahu bahwa PPATK sudah tracking terkait transaksi mencurigakan Rafael sejak 2012 dan berikan informasi/laporan kepada KPK, Kejagung, dan Irjen sendiri.

"Jika ditindaklanjuti serius dan tidak dilakukan pembiaran atas laporan PPATK terset, harusnya Rafael ini sejak lama diberhentikan dari pegawai Kemenkeu kan?" katanya.

Ketiga, pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kemenkeu. Poin ini jelas, Irjen bisa memberikan profiling kepada pimpinan (menteri) seperti apa rekam jejak individu-individu yang menempati posisi strategis di instansi tersebut.

"Apakah tugas ini tidak berjalan, disengaja, atau ada oknum yang bermain di situ? Saya tidak men-judge hal tersebut tapi kan jadinya patut dipertanyakan bagaimana pengendalian internal di institusi kementerian/lembaga paling besar di negara ini tidak berjalan dengan baik. Bagaimana kementerian/lembaga yang lain?" ungkap Reza.



(mrh/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER