Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pemblokiran dilakukan untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang dan memastikan tidak disalahgunakan untuk kejahatan.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Dalam hal ini, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant yang memenuhi tiga kriteria.
Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Menurut Ivan, rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Karenanya, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Langkah ini pada akhirnya juga untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah pula.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tegasnya.
(sfr/agt)