Rekening Dormant Ketua MUI Berisi Rp300 Juta Juga Diblokir PPATK

CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 10:52 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis ikut terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis ikut terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis ikut terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK. 

Ia mengaku menjadi salah satu korban dari kebijakan itu. Salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200 juta-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," katanya Sabtu (9/8) seperti dikutip dari MUIDigital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Cholil mengkritisi pemblokiran rekening dormant (pasif) oleh PPATK. Dia menyebut kebijakan itu kebijakan yang tidak bijak. Cholil menjelaskan banyak masyarakat yang menggunakan rekening dormant itu untuk jaga-jaga. Biasanya ketika mereka membutuhkan, rekening tersebut baru digunakan.

Karenanya, sebelum menjalankan kebijakan pemblokiran rekening dormant, ia meminta agar pemerintah dan PPATK memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu kebijakan itu supaya tidak mengganggu masyarakat.

Cholil khawatir kalau kebijakan itu dilakukan serampangan masyarakat menjadi tidak percaya terhadap perbankan.

Dalam kesempatan ini, Kiai Cholil juga menanggapi temuan PPATK yang menemukan ada 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terhadap persoalan itu. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan.

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.

Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran itu tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

PPATK beberapa waktu lalu menjalankan kebijakan blokir rekening nganggur alias dormant.

Pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan. Penyalahgunaan berbentuk tempat pencucian uang, sarana judi online, penipuan dan lain sebagainya

Berdasarkan hasil analisis sejak 2020, PPATK menemukan 1 juta rekening dormant diduga dipakai untuk tindak pidana. Selain itu, dari 1 juta rekening, lebih dari 150 ribu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan dan perbuatan melawan hukum. Ada juga 50 ribu rekening terindikasi menerima aliran dana ilegal

(agt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER