Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menetapkan batas wilayah baru IKN dengan memasang delapan patok sementara.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati menegaskan pentingnya klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah sekitar. Terlebih, menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus) oleh Otorita IKN.
"Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai pemdasus," kata Thomas dalam pernyataan tertulis, Senin (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada delapan titik krusial perbatasan yang telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara. Rinciannya, tiga titik di perbatasan dengan Penajam Paser Utara (PPU) dan lima titik lainnya di perbatasan dengan Kutai Kartanegara (Kukar).
Thomas menyebut tahap lanjutan dari pemasangan patok batas itu adalah pendetailan teknis. Langkah tersebut bakal dilakukan tim gabungan yang terdiri dari OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten PPU, dan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Survei dan pemasangan batas sementara wilayah IKN sebelumnya dilaksanakan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah. Tim tersebut berasal dari pemerintah pusat yang bekerja pada 29 Juli 2025 dan 30 Juli 2025.
Proses ini akan bermuara pada terbitnya peraturan menteri dalam negeri mengenai batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan.
Terpisah, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN Kuswanto menyebut penegasan batas itu mengacu delineasi wilayah dalam UU Nomor 21 Tahun 2023. Ia mengklaim dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan juga sudah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri.
Penegasan batas wilayah tersebut diharapkan bisa membuat transisi menuju Pemdasus IKN berlangsung mulus. Otorita tak ingin ada gangguan layanan publik di wilayah-wilayah terdampak.
Berdasarkan keterangan resmi di situs OIKN, batas-batas wilayah lama adalah sebagai berikut:
-Selatan: Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan
-Barat: Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
-Utara: Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara
-Timur: Selat Makassar