Cuan Karbon Sejahterakan Warga Desa di Belantara Hutan Jambi
Pagi itu, deru Sungai Batang Buat mengalun tanpa henti, mengiringi aktivitas warga Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Jambi. Udara yang sejuk dan dingin menyelimuti desa yang dikelilingi hamparan hutan tersebut.
Di jalan berbatu yang membelah permukiman, warga mulai beraktivitas. Ada yang berjalan kaki, ada pula yang melintas dengan sepeda motor. Ritme kehidupan berlangsung tenang, jauh dari hiruk-pikuk kota.
Tak jauh dari pintu masuk desa, seorang pria berpeci putih berdiri menyambut pagi. Namanya Bakian, 65 tahun. Jaket biru-oranye yang dikenakannya tampak kontras dengan hijaunya pepohonan di sekeliling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di desa ini, Bakian bukan sekadar warga. Ia adalah saksi hidup perjalanan panjang Lubuk Beringin, dari desa yang pernah dicap miskin hingga kini menjadi contoh bagaimana hutan bisa menghadirkan kesejahteraan.
Tokoh masyarakat Desa Lubuk Beringin itu masih ingat ketika Lubuk Beringin pernah masuk kategori desa terbelakangl. Saat itu, desanya bahkan menjadi penerima proyek desa tertinggal pemerintah karena dinilai sebagai kawasan miskin. Namun, label miskin itu tak pernah benar-benar ia terima.
"Menurut kami orang di pinggir hutan itu bukan miskin, tetapi dia sejahtera. Kenapa? Karena dia bisa memanfaatkan alam sebagai sumber kehidupan dan tidak ada pencemaran antara zat-zat kimia," ujar Bakian kepada CNNIndonesia.com di Desa Lubuk Beringin pada akhir Juni 2026.
Keyakinan itu lahir dari pengalaman pahit. Maklum, Bakian pernah menyaksikan bagaimana kerusakan hutan mengubah wajah desanya. Saat Indonesia dilanda krisis ekonomi, banyak orang berbondong-bondong masuk ke kawasan hutan untuk mencari rotan manau.
Tidak hanya warga Lubuk Beringin, masyarakat dari desa-desa sekitar pun ikut memanfaatkan hutan secara besar-besaran. Lama-kelamaan, dampaknya mulai terasa.
Banjir datang ketika musim hujan. Sebaliknya, kekeringan melanda saat kemarau. Sungai Batang Buat yang selama puluhan tahun menjadi sumber air warga perlahan kehilangan kualitasnya hingga tak lagi layak dikonsumsi. Masyarakat bahkan harus menggali sumur di pinggir sungai demi memenuhi kebutuhan air bersih.
Peristiwa itu menjadi titik balik.
Warga akhirnya sepakat menjaga hutan melalui berbagai aturan. Mereka melarang pembukaan lahan di kawasan dengan kemiringan lebih dari 90 derajat, menjaga kawasan hulu sungai tetap utuh, hingga melarang menangkap ikan menggunakan racun. Kesepakatan ini tetap dijaga hingga sekarang.
Hasilnya perlahan mulai terlihat. Air sungai kembali jernih, udara tetap sejuk, keseimbangan musim masih terjaga, bahkan Lubuk Beringin mampu mencapai swasembada pangan sejak 2004.
Bakian mengaku tak pernah membayangkan keputusan menjaga hutan itu suatu hari juga membawa manfaat ekonomi.
Awalnya, ia dan warga sama sekali tidak memahami istilah perdagangan karbon. Ketika pertama kali mendengar karbon bisa dijual, kebingungan justru muncul.
Bagaimana sesuatu yang tidak terlihat bisa memiliki nilai ekonomi? Bahkan, kata dia, pemahaman mengenai perdagangan karbon saat itu juga belum banyak diketahui di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Seiring waktu, jawaban mulai datang.
Hutan yang tetap lestari ternyata menyimpan karbon dalam jumlah besar. Nilai itulah yang kemudian diperdagangkan melalui skema perdagangan karbon, sehingga masyarakat memperoleh imbal jasa atas upaya mereka menjaga kelestarian hutan.
Kepala Desa Lubuk Beringin yang akrab dipanggil Jupri masih mengingat kebingungan masyarakat ketika istilah karbon pertama kali diperkenalkan sekitar 2011 silam.
Lihat Juga : |
Bahkan, kata Jupri, saat itu Bupati Muara Bungo pun sempat melontarkan candaan.
"Berapa banyak karbon? Berapa truk? Saya siapkan truk untuk mengangkut karbon," kenang Jupri.
Penantian masyarakat berlangsung cukup lama. Baru pada 2018 hasil nyata mulai dirasakan. Desa Lubuk Beringin menerima dana imbal jasa lingkungan dari perdagangan karbon untuk pertama kalinya. Nilainya saat itu sekitar Rp40 juta.
Angka tersebut kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp200 juta per tahun.
Bagi warga, uang itu bukan sekadar tambahan pendapatan desa. Melalui musyawarah, masyarakat bersama pemerintah desa menentukan penggunaan dana agar manfaatnya bisa dirasakan bersama.
Sebagian dialokasikan untuk kegiatan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Karang Taruna, pendidikan, hingga berbagai program sosial.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Add
as a preferred source on Google