KESEHATAN UMUM

Larangan Merokok dalam Ruang Jangan Diabaikan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2014 15:45 WIB
Para perokok tidak bisa sembarangan mencemari udara dengan kepulan asapnya yang bau dan mengandung banyak racun, terutama di dalam ruang.
Larangan merokok dalam ruang sudah diberlakukan, tapi tetap saja dilanggar. Padahal semua orang jelas membutuhkan udara bersih, sehat dan segar. (GettyImages/Bruno Vincent)
Jakarta, CNN Indonesia -- Laman Luxemburger Wort, kemarin lusa (17/11), mengabarkan tentang dampak pemberlakuan larangan merokok di Luxembourg sejak 1 Januari 2014. Ternyata kini, sebagian besar perokok tak lagi membakar batang rokok sebanyak dulu.

Kabar ini berdasarkan hasil survei TNS-ILReS terhadap 509 warga setempat berusia 16 tahun ke atas, dengan menitikberatkan kebiasaan merokok selama diberlakukan larangan merokok sembilan bulan belakangan. Ternyata 12 persen responden tak mengepulkan asap sesering sebelumnya.

Detailnya, 28 persen perokok berusia muda 16-24 tahun kini hanya membakar beberapa batang saja, sementara 18 persen perokok manula 65 tahun ke atas benar-benar mengurangi jatah rokoknya. Hasil survei ini juga dilansir oleh Menteri Kesehatan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Survei ini memang tidak menyentuh pemilik kafe dan bar yang sering disambangi para perokok. Sejak ada larangan ini, 17 persen responden mengaku jarang ngafe atau ngebar lagi. Namun hal ini tak berdampak besar bagi bisnis tempat kongko.

Yang merasa diuntungkan tentu saja para perokok pasif. Mereka berterima kasih kepada pemerintah yang serius memberlakukan larangan merokok. Sebanyak 28 persen mengaku lega, kini tak lagi terganggu asap rokok selagi kongko di kafe atau pub.

“Pelanggan kafe dan bar digantikan oleh mereka yang tidak merokok. Jadi tidak ada kerugian berarti,” kata Menteri Kesehatan Lydia Mutsch yang bersuka cita karena larangan merokok serta merta mengurangi konsumsi rokok di Luxembourg.

Sementara itu, di Amerika Serikat (AS), sejumlah produsen rokok secara resmi mengeluarkan peraturan dilarang merokok di tempat kerja. Keterangan ini disampaikan pada Rabu ini (19/11) oleh David Howard, juru bicara Reynolds American kepada U.S. News.

“Merokok dalam ruang sama sekali dilarang. Saat ini kebanyakan orang membutuhkan lingkungan yang bersih, sehat, segar. Bebas asap rokok,” kata Howard. Para pengudut dilarang beraksi di kafetaria/restoran, pusat kebugaran, pabrik/kantor, ruang pertemuan dan lift.

Dalam kesempatan terpisah, direktur eksekutif Americans for Nonsmokers' Rights Cynthia Hallett menyatakan, “Akhirnya orang menyadari konsekuensi kesehatan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk perawatan kesehatan para perokok serta imbasnya pada perokok pasif.”

Di AS, banyak gedung telah dilengkapi ruang berdesain khusus untuk para perokok. Hal ini supaya para perokok tidak sembarangan mencemari udara sehat dan segar dengan kepulan asapnya yang bau dan mengandung banyak racun.  

Larangan merokok pertama kali diberlakukan oleh Tobacco Smoking (Prohibition) Regulations pada 2003. Larangan ini tak hanya berlaku di tempat kerja, juga di tempat umum lain yang menempati blok atau bangunan.

Tujuan diberlakukannya peraturan ini untuk melindungi banyak orang terpapar racun berbahaya dari asap rokok di tempat kerja atau di dalam ruang. Merokok telah diidentifikasi sebagai penyebab utama penyakit hati dan kanker paru-paru.

Para pemimpin perusahaan atau pemilik gedung wajib melindungi kesehatan karyawan, pelanggan, pengunjung, dan penghuninya. Juga harus membangun ruang khusus perokok, di dalam maupun luar ruang. Harapannya, si perokok menaati aturan, bila tidak ingin dihukum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER