Diungkapkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lombok Utara, Hermanto, penurunan bendera itu bermula dari kunjungan kerja Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bendera Kanada itu dipasang tepat di depan pintu masuk tempat penginapan, Bupati langsung menegur pengelola dan meminta bendera diturunkan,” kata Hermanto.
Sesuai dengan penjelasan Najmul Akhyar yang disampaikan Hermanto, pengibaran bendera asing harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Pengibaran Bendera Asing.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau pengibaran bendera asing diperbolehkan saat masa berkabung, pertemuan atau kunjungan kenegaraan, namun tetap harus mendapat izin dari kepala daerah setempat.
"Jadi orang asing memang tidak boleh sembarangan mengibarkan bendera negaranya di Indonesia,” kata Hermanto.
(ard)