Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menurunkan bendera Kanada yang berkibar di salah satu tempat penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan pada Senin (20/2), seperti yang dilansir dari
Antara.Diungkapkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lombok Utara, Hermanto, penurunan bendera itu bermula dari kunjungan kerja Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar.
Bersamaan dengan sosialisasi penertiban bangunan usaha yang melanggar aturan dan tak berizin, Najmul Akhyar melihat ada satu tempat penginapan yang mengibarkan bendera Kanada di sebelah bendera Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, posisi bendera Kanada lebih tinggi dibandingkan bendera Indonesia, sehingga dianggap tidak menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bendera Kanada itu dipasang tepat di depan pintu masuk tempat penginapan, Bupati langsung menegur pengelola dan meminta bendera diturunkan,” kata Hermanto.
Sesuai dengan penjelasan Najmul Akhyar yang disampaikan Hermanto, pengibaran bendera asing harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Pengibaran Bendera Asing.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau pengibaran bendera asing diperbolehkan saat masa berkabung, pertemuan atau kunjungan kenegaraan, namun tetap harus mendapat izin dari kepala daerah setempat.
"Jadi orang asing memang tidak boleh sembarangan mengibarkan bendera negaranya di Indonesia,” kata Hermanto.
(ard)