Jakarta, CNN Indonesia -- Kabar soal keinginan menikah murid SMP Bantaeng beberapa hari lalu menyulut reaksi beragam pihak, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya pendewasaan usia minimal perkawinan. Pasalnya, kata dia, pendewasaan usia perkawinan akan berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
KPAI pun mendukung DPR untuk melakukan revisi UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Retno mengungkapkan usia minimal perkawinan dalam UU tersebut dianggapnya sudah tak relevan dengan kondisi terkini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, dan laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun," kata Retno, dikutip dari Antara.
"Sejak 1974, itu sudah lama sekali. Memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih relevan. Namun, di era sekarang sudah tak lagi relevan."
Dia menambahkan bahwa perkawinan anak sebagai sebuah pelanggaran hak anak. Tak cuma itu, ke depannya, pernikahan anak, apalagi anak dengan anak akan menimbulkan banyak permasalahan.
"Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana? Perkawinan itu seharusnya bukan sekedar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu," ucapnya.
Retno pun menyayangkan jika ada pengadilan agama yang memberikan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan anak. Menurutnya, pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
(chs)