Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Yogyakarta kembali memberikan penghargaan kepada pelestari bangunan peninggalan
bersejarah (
heritage), yang tahun ini diberikan kepada pemilik bangunan
heritage di kawasan cagar budaya Pakualaman.
Pemberian penghargaan kepada pelestari bangunan heritage sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Jika pada tahun lalu diberikan kepada pelestari bangunan heritage di kawasan cagar budaya Kotagede, maka pada tahun ini diberikan di kawasan cagar budaya Pakualaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya adalah agar pemilik bangunan merasa bangga dan pada akhirnya tetap merawat dan melestarikan bangunan heritage yang dimilikinya," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Selasa.
Eko mengatakan alasan pemberian penghargaan yang dipisahkan per kawasan cagar budaya, disebabkan bangunan di setiap kawasan cagar budaya memiliki keunikan sehingga jika dinilai secara keseluruhan maka tidak akan fokus.
"Di Kota Yogyakarta ada lima kawasan cagar budaya. Tahun depan, kami akan berikan di kawasan lain," katanya.
"Keberadaan bangunan heritage yang terawat dengan baik akan menarik perhatian masyarakat. Apalagi dengan adanya budaya swafoto dan media sosial seperti sekarang. Masyarakat pasti senang jika ada tempat menarik untuk dijadikan latar swafoto."
Pada tahun ini, jumlah pelestari bangunan heritage di kawasan cagar budaya Pakualaman yang memperoleh penghargaan berjumlah 10 orang dari 25 nominasi.
Selama penilaian, Eko melanjutkan, ada beberapa pemilik bangunan yang takut jika rumah tempat tinggalnya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya atau cagar budaya.
Kekhawatiran tersebut disebabkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, jika pemilik ingin memperbaiki atau merenovasi rumah.
"Mereka takut akan mengalami kesulitan jika ingin merenovasi rumah. Padahal, bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya juga masih bisa diperbaiki asalkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ini yang akan kami sosialisasikan," katanya.
Salah satu indikator penilaian yang digunakan adalah keaslian bangunan, serta kepedulian pemilik untuk tetap menjaga dan merawat bangunan heritage tersebut.
Selain piagam, pelestari bangunan heritage juga memperoleh uang senilai Rp10 juta.
"Nilainya memang tidak besar jika dibanding kebutuhan dana untuk perawatan rumah. Tetapi, ini adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung pemilik bangunan agar melestarikan bangunan tersebut," katanya.
Sementara itu salah satu anggota dewan penilai, Revianto Budi Santoso, mengatakan pelestarian bangunan membutuhkan komitmen besar dari pemilik bangunan.
Terlebih, ia melanjutkan, sebagian besar bangunan yang dinyatakan memenuhi kriteria dalam penilaian adalah rumah tinggal.
"Ada tantangan tersendiri untuk melestarikan bangunan
heritage yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal," kata Revianto.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, juga menekankan agar masyarakat tidak perlu takut jika rumah tempat tinggalnya ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya atau cagar budaya.
Ia pun berharap agar pemilik bangunan heritage di Kota Yogyakarta tetap bisa mempertahankan bangunan tersebut karena akan memberikan warna bagi Kota Yogyakarta.
"Memang ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat akan melakukan renovasi atau perbaikan. Biaya pelestarian juga mahal, tetapi ada hal yang lebih mahal yaitu cerita bangunan itu sendiri," katanya.
"Terkait potensi, bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata untuk mendukung pengembangan wisata di Yogyakarta."
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan heritage Ane Handayani mengatakan rumah yang kini ditempatinya sudah berusia 80 tahun.
Ia menjadi pemilik rumah, setelah suaminya meninggal dunia.
"Semua masih dipertahankan seperti aslinya. Tidak ada keinginan untuk mengubah karena banyak cerita di rumah ini," katanya.
(agr)