Ilustrasi. Ada berbagai pandangan terkait masturbasi, termasuk menurut hukum Islam. Bagaimana Islam memandang masturbasi? (iStockphoto/Elitsa Deykova)
Jakarta, CNN Indonesia --
Masturbasimerupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan.
Ada berbagai pandangan terkait masturbasi, termasuk menurut hukum Islam.
Sebagaimana dilansir NU Online, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat umumnya lebih mengenal istilah masturbasi ini cenderung dilakukan perempuan, sedangkan pada laki-laki aktivitas tersebut dikenal dengan istilah onani. Kendati demikian, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Hukum terkait masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi'i. Ulama Syafi'i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.
Artinya: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Ma'arij: 29-31)
Sebagian ahli ilmu juga berdalil dengan firman Allah Ta'ala:
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)
Alasan pendapat ulama Syafi'i dan ulama Maliki ini disampaikan juga diperkuat dalam kedua hadis berikut:
Artinya, "Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani)." (Lihat: al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).
Hanya saja dosa onani atau masturbasi disampaikan lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
"Saya mengikuti pendapat Imam Syafi'i yang menghukumi haram melakukan onani ataupun masturbasi," ujar ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghofiqi kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Simak pendapat ulama yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain di halaman berikut.
Sementara itu, yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain adalah para ulama Hanafi.
Istimna' diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, sehingga istimna' semata untuk menenangkan dorongan tersebut, maka hal itu tidak dipermasalahkan.
Sebab, bila tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina, dengan tujuan sebagaimana dalam kaidah:
تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين
Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.
Bahkan, Ibnu 'Abdidin dari ulama Hanafi menyatakan wajibnya ismina' bila dipastikan mampu membebaskan diri dari perbuatan zina.
Singkatnya, pendapat para ulama Hanafi ini memiliki dua sisi: pertama boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik, yaitu berpuasa.
Pendapat ulama Hanbali sejalan dengan pendapat ulama Hanafi.
Menurut ulama Hanbali, istimna' hukumnya haram kecuali karena mengkhawatirkan dirinya terjerumus kepada perbuatan zina, atau karena takut akan kesehatan, baik fisik atau mentalnya, sedangkan istri tidak ada dan menikah belum mampu. Maka tidak ada salahnya istimna' baginya.
Bahkan, menurut sebagian ulama Bashrah, yang sudah menikah pun diperbolehkan istimna' manakala ia berada dalam perjalanan, bukan di tempat tinggal.
Sebab dalam kondisi ini, ia diyakini lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.
Dan pendapat lainnya adalah yang memakruhkan. Ini adalah pendapat Ibnu Hazam, sebagian pendapat Hanafi, sebagian pendapat Syafi'i, dan sebagian pendapat Hanbali.
Istimna' juga dimakruhkan karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah SWT secara eksplisit. Sehingga ia hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama.
Jakarta, CNN Indonesia --
Masturbasimerupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan.
Ada berbagai pandangan terkait masturbasi, termasuk menurut hukum Islam.
Sebagaimana dilansir NU Online, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat umumnya lebih mengenal istilah masturbasi ini cenderung dilakukan perempuan, sedangkan pada laki-laki aktivitas tersebut dikenal dengan istilah onani. Kendati demikian, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Hukum terkait masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi'i. Ulama Syafi'i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.
Artinya: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Ma'arij: 29-31)
Sebagian ahli ilmu juga berdalil dengan firman Allah Ta'ala:
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)
Alasan pendapat ulama Syafi'i dan ulama Maliki ini disampaikan juga diperkuat dalam kedua hadis berikut:
Artinya, "Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani)." (Lihat: al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).
Hanya saja dosa onani atau masturbasi disampaikan lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
"Saya mengikuti pendapat Imam Syafi'i yang menghukumi haram melakukan onani ataupun masturbasi," ujar ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghofiqi kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Simak pendapat ulama yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain di halaman berikut.
Haram dalam kondisi tertentu dan boleh dalam kondisi lain
Foto: iStockphoto/Elitsa Deykova
Sementara itu, yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain adalah para ulama Hanafi.
Istimna' diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, sehingga istimna' semata untuk menenangkan dorongan tersebut, maka hal itu tidak dipermasalahkan.
Sebab, bila tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina, dengan tujuan sebagaimana dalam kaidah:
تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين
Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.
Bahkan, Ibnu 'Abdidin dari ulama Hanafi menyatakan wajibnya ismina' bila dipastikan mampu membebaskan diri dari perbuatan zina.
Singkatnya, pendapat para ulama Hanafi ini memiliki dua sisi: pertama boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik, yaitu berpuasa.
Pendapat ulama Hanbali sejalan dengan pendapat ulama Hanafi.
Menurut ulama Hanbali, istimna' hukumnya haram kecuali karena mengkhawatirkan dirinya terjerumus kepada perbuatan zina, atau karena takut akan kesehatan, baik fisik atau mentalnya, sedangkan istri tidak ada dan menikah belum mampu. Maka tidak ada salahnya istimna' baginya.
Bahkan, menurut sebagian ulama Bashrah, yang sudah menikah pun diperbolehkan istimna' manakala ia berada dalam perjalanan, bukan di tempat tinggal.
Sebab dalam kondisi ini, ia diyakini lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.
Dan pendapat lainnya adalah yang memakruhkan. Ini adalah pendapat Ibnu Hazam, sebagian pendapat Hanafi, sebagian pendapat Syafi'i, dan sebagian pendapat Hanbali.
Istimna' juga dimakruhkan karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah SWT secara eksplisit. Sehingga ia hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama.