Masturbasi merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria maupun wanita dengan merangsang alat kelamin diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan.
Ada berbagai pandangan terkait masturbasi, termasuk menurut hukum Islam.
Sebagaimana dilansir NU Online, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat umumnya lebih mengenal istilah masturbasi ini cenderung dilakukan perempuan, sedangkan pada laki-laki aktivitas tersebut dikenal dengan istilah onani. Kendati demikian, keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Lalu, bagaimana Islam memandang masturbasi?
Hukum terkait masturbasi dalam Islam masih menjadi perdebatan para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi'i. Ulama Syafi'i beralasan bahwa Allah SWT memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.
Allah Ta'ala berfirman:
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Artinya: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Ma'arij: 29-31)
Sebagian ahli ilmu juga berdalil dengan firman Allah Ta'ala:
( وَلْيَسْتَعْفِفْ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) النور 33
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-nur: 33)
Alasan pendapat ulama Syafi'i dan ulama Maliki ini disampaikan juga diperkuat dalam kedua hadis berikut:
أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ
Artinya, "Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani)." (Lihat: al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).
يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى
Artinya, "Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR al-Baihaqi).
Dengan demikian, menurut ulama Syafi'i, istimna' (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
Simak artikel lainnya terkait hukum dalam Islam:
Hanya saja dosa onani atau masturbasi disampaikan lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
"Saya mengikuti pendapat Imam Syafi'i yang menghukumi haram melakukan onani ataupun masturbasi," ujar ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghofiqi kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Simak pendapat ulama yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain di halaman berikut.