Berbicara mengenai masa karantina wisman yang sebelumnya menjadi sorotan, Sandiaga mengungkapkan kalau telah ada usulan karantina selama empat sampai lima hari, dari durasi awal lima hari.
"Usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari," ujarnya dalam Weekly Press Briefeing Kemenparekraf yang digelar daring pada Senin (11/10).
Sandiaga menerangkan, bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan telah memberikan arahan terkait negara yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir diizinkan ke Bali. Yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan beberapa usulan negara-negara lain yang juga bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," jelas Sandiaga.
Selain Bali, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 destinasi lain belum diperbolehkan membuka gerbang wisatawanya untuk wisman.
Sampai saat ini, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.