Hal itu diungkapkan Yosi sebagai tanggapan atas rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten di Netflix dan YouTube, terutama mencegah konten yang dianggap pornografi dan kekerasan dikonsumsi anak-anak.
"Memang itu menimbulkan reaksi di antara konten kreator. Waktu kita nonton videonya, ada beberapa pendapat juga dari teman-teman konten kreator dan kita pun harus menghargainya," kata Yosi saat ditemui dalam acara Sarasehan Nasional 'Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya' di Museum Nasional Jakarta, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan memang mereka menyuarakan sesuatu yang telah menjadi tugas mereka. Cuma kan belum ada kebijakan apa-apa, masih proses, semua masih bisa disikapi dewasa," kata Yosi.
KPI sebelumnya berencana untuk melakukan pengawasan terhadap Netflix dan YouTube.
KPI beralasan untuk mengawasi dua layanan digital itu karena bisa diakses kapan pun, tidak seperti media konvensional yang sudah diatur pembagian waktu tayangnya.
Namun rencana itu menuai reaksi. KPI dianggap mencederai mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
UU itu mengatur KPI mengawasi media konvensional seperti televisi dan radio, bukan konten dan media digital.
Sejumlah penolakan yang disampaikan dilandasi bahwa KPI bukan lembaga sensor. KPI disebut hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sebagian pihak menilai bahwa KPI masih belum optimal memberikan pengawasan dan sanksi tegas terhadap tayangan di televisi, yang dinilai pihak ini, tak lebih baik.
Sejumlah tayangan televisi yang masih dibiarkan lolos sedangkan memicu protes dari publik adalah acara bincang-bincang yang mengumbar masalah privat, aib, drama dan permusuhan, lawakan dengan adegan kekerasan juga seksisme.
Di sisi lain, KPI beralasan untuk mengawasi layanan digital itu karena bisa diakses kapan pun, tidak seperti media konvensional yang sudah diatur pembagian waktu tayangnya.
Pengawasan yang dilakukan KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa," kata Ketua KPI Agung Suprio kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/8). (agn/end)