Dewas Nonaktifkan Sementara Tiga Direktur TVRI

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2020 17:46 WIB
Dewas TVRI mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan sementara tiga direktur, salah satunya Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra.
Dewas TVRI mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan sementara tiga direktur, salah satunya Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) menonaktifkan sementara sejumlah direktur. Keputusan itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020.

Dalam SK itu tertulis ada tiga direktur yang dinonaktifkan sementara, yaitu Direktur Program Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Kabar tersebut disampaikan melalui penyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com dari Anggota Dewas TVRI, Pamungkas Trishadiatmoko, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13/2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tanggal 16 Januari 2020," tulis pernyataan tersebut.

Ada beberapa alasan Dewas menonaktifkan tiga direktur TVRI. Salah satunya adakah indikasi kerugian karena berhutang pada Mola TV terkait penayangan Liga Inggris sebesar Rp27,2 miliar.

"Hutang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya," lanjut pernyataan Dewas TVRI.

Dewas juga memberikan Surat Rencana Pemberhentian kepada masing-masing direktur yang dinonaktifkan sementara.

Dalam kopian dokumen surat bernomor 97/DEWAS/TVRI/2020 dari Dewas TVRI yang ditujukan kepada Apni Jaya Putra dan diterima CNNIndonesia.com itu, ada empat alasan Direktur Program dan Berita LPP TVRI itu dinonaktifkan sementara.

Sejumlah alasan itu adalah Apni dinilai tidak melaksanakan ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, terlibat dalam tindakan merugikan negara, dan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Apni membenarkan SK penonaktifan sementara dan surat pemberitahuan tersebut. Melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, ia mengatakan alasan penonaktifan tersebut "dicari-cari" oleh Dewas.

"Iya benar (saya dinonaktifkan sementara). Alasannya bisa dicari-carilah, materinya sama dengan Helmy Yahya. Hanya tanpa Liga Inggris," kata Apni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/3).

Lebih lanjut, dalam SK Dewas juga tertulis pengangkatan pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan tiga direkrut tersebut, yaitu Usrin Usman menjadi Plh Direktur Program dan Berita, Tellman Wienfriends Roringpandey sebagai Plh Direktur Keuangan dan Wisnugroho sebagai Plh Direktur Umum. (adp/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER