Anggota Satgas Covid-19 RT 10/09 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur, Adjie Sudomo mengatakan pemadaman aliran listrik dan air dilakukan terhadap 37 penghuni pada Jumat (8/5).
"Telah dipadamkan aliran listrik dan air bagi sekitar 37 warga terdampak Covid-19 secara ekonomi di RT 010/09 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh pihak pengelola PT. Cakra Sarana Persada pada hari Jumat, 8 Mei 2020," tutur Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjie menjelaskan bahwa sebagian besar penghuni East Park Apartment memang menunggak iuran listrik dan air sejak Maret. Akan tetapi, itu dilakukan karena terpaksa.
"Kami ini apartemen saja namanya, tipenya rusunami. Mayoritas yang terdampak adalah wiraswasta, pedagang, karyawan," tambahnya.
Adjie menjelaskan bahwa pihak manajemen seharusnya tidak memutus aliran listri dan air kepada penghuni yang tidak mampu membayar iuran di tengah pandemi corona.
Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Himbauan No. 1479 yang ditujukan kepada Pengelolan Rumah Susun & P3SRS tertanggal 26 Maret 2020.
"Di mana dalam butir 2 diminta untuk tidak mengenakan sanksi berupa pemadaman listrik, air atau pemutusan akses ke unit dan tindakan lainnya yang akan mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri dalam menghadapi darurat kesehatan Covid-19," kata Adjie.
Menurut Adjie, pemutusan aliran listrik dan air bisa saja dilakukan pihak manajemen kepada penghuni yang lain.
"Karena ini baru pemutusan bertahap. Bisa terjadi gelombang pemutusan berikutnya," kata Adjie.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Nurhadi selaku pihak manajemen PT. Cakra Sarana Persada yang mengelola East Park Apartment. Namun, yang bersangkutan belum merespons.